Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Rta 1.H. SUNARTO
2.EKO SUSILOWATI
1.dokter AGUS RAMADHAN
2.LENY MARLENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SUNARTO
2EKO SUSILOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. GIYANTO, SHH. SUNARTO
2H. GIYANTO, SHEKO SUSILOWATI
Tergugat
NoNama
1dokter AGUS RAMADHAN
2LENY MARLENA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.878.561.650,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang dibuat di Binuang tanggal 1 Februari 2022, dengan Nomor Surat : 01/Feb/2022, sudah dibuat serta sudah ditandatangani antara Para Penggugat dan Para Tergugat ;
  3. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yaitu tidak melaksanakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang dibuat di Binuang tanggal 1 Februari 2022, dengan Nomor Surat : 01/Feb/2022, Sebagai Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi ;
  5. Menetapkan utang Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1. 878.561.650,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
  6. Menetapkan utang bunga Para Tergugat adalah sebesar Rp. 163.048.842,- (seratus enam puluh tiga juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang kepada Para Penggugat secara tunai dan serta merta sebesar Rp. 1. 878.561.650,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang bunga kepada Para Penggugat secara tunai dan serta merta sebesar Rp. 163.048.842,- (seratus enam puluh tiga juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) ;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan ;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau diajukan Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat ;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak