Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Rta 2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
3.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
M. Nor Rizali Bin Hamsan Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-635/O.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Nor Rizali Bin Hamsan Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. NOR RIZALI Bin HAMSAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Jend. Sudirman RT. 10/ RW 02, Kel. Rantau Kiwa, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, lebih tepatnya di rumah Saksi SUMANTRI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumah nya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa M. NOR RIZALI Bin HAMSAN (Alm) mendatangi rumah Saksi SUMANTRI dan mengetahui Saksi MARTIN sedang menonton pertandingan sepakbola Piala Asia di ruang tamu. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi SUMANTRI dan menonton pertandingan sepak bola Piala Asia bersama dengan Saksi MARTIN. Ketika Saksi MARTIN sedang pergi ke kamar mandi, Terdakwa bertanya kepada Saksi MARTIN dari luar kamar mandi dengan pertanyaan sedang apa Saksi MARTIN di dalam kamar mandi sebanyak 2 (dua) kali. Setelah mendapatkan jawaban dari Saksi MARTIN, Terdakwa yang merupakan pekerja harian Saksi SUMANTRI mengetahui letak barang-barang yang ingin diambil tanpa sepengetahuan atau izin dari Saksi SUMANTRI. Terdakwa menuju meja kerja yang berada diruang tamu dan membuka laci yang tidak dikunci yang kemudian Terdakwa melihat kantong plastik berwarna kuning yang berisikan barang-barang berupa 2 (dua) Unit Radio HT merek VOXTER  berwarna Hitam, 2 (dua) Unit Radio HT merek MOTOROLA berwarna Hitam, 1 (Satu) Unit Radio HT merek WERWEI berwarna Hitam, 1 (satu) Unit Radio HT merek LUPAX berwarna Hitam, 1 (Satu) Unit Radio RIG merek AICOM 2300 berwarna Hitam, 1 (Satu) Unit Power SUPLAY 30 Ampere merek MADOL berwarna Abu - abu berserta 4 (empat) buah Charger HT berwarna Hitam milik Saksi SUMANTRI. Terdakwa menggeluarkan plastik yang berisi barang-barang dan menyembunyikan plastik berisi barang-barang tersebut di depan teras rumah Saksi SUMANTRI. Setelah menyembunyikan barang-barang tersebut, Terdakwa kembali menonton pertandingan sepak bola Piala Asia di dalam rumah dan beberapa saat kemudian Saksi MARTIN keluar dari kamar mandi dan kembali ke ruang tamu untuk melanjutkan menonton pertandingan sepak bola Piala Asia bersama Terdakwa. Setelah pertandingan sepak bola Piala Asia telah selesai, Terdakwa izin kepada Saksi MARTIN untuk pulang kerumah Terdakwa. Ketika sudah keluar dari rumah Saksi SUMANTRI, Terdakwa mengambil plastik yang berisi barang-barang milik Saksi SUMANTRI yang disimpan didepan teras rumah Saksi SUMANTRI dan membawa plastik tersebut pulang ke rumah Terdakwa dan disembunyikan di dapur rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, Terdakwa membawa barang-barang milik Saksi SUMANTRI yang diambil oleh Terdakwa kepada Sdr. IPUR (DPO) untuk dijual, dimana barang – barang tersebut Terdakwa jual dengan nilai yang bervariasi, untuk radio HT merek Motorola 2 (dua) buah dijual Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk Radio HT merek Voxter Terdakwa jual 2 (dua) buah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk Radio merek LUPAX dijual 1 (satu) buah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk Radio HT merek WERWEI dijual 1 (satu) buah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk Radio HT merek RIG dijual 1 (satu) buah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk ke 4 (empat) carger / cs tersebut dijual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil penjualan kepada Sdr. IPUR (DPO) telah habis terpakai untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa Saksi SUMANTRI selaku penyewa rumah tidak mengetahui keberadaan Terdakwa dirumah tersebut;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi SUMANTRI adalah sebesar Rp6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya