Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.805.847,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.379.600,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 43.426.247,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RIBU DUA RATUSEMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 619 atas nama JURIANTO Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|