Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Rta Siti Maulida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Maulida
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan atau memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak pertama laki-laki pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-07092020-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin atas nama MUHAMMAD ALWI MALIKI lahir di Tapin, 11 Juli 2020 anak pertama laki-laki dari Ayah MUHAMMAD NAUPAL dan Ibu SITI MAULIDA menjadi AHMAD NAWAWI lahir di Tapin, 11 Juli 2020 anak pertama laki-laki dari Ayah MUHAMMAD NAUPAL dan Ibu SITI MAULIDA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu,
  4. Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak