Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.484.561,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 58.979.669,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 17.549.132,- ( TUJUH BELAS JUTA LIMA RATUSEMPAT PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No SHM NO 43 atas nama SYAHRUDIN BIN SYAHRI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|