Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa Muhammad Syafrudin Bin Halidi (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Mei tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tribun Sirkuit Balipat Rt.010 Rw.003 Kelurahan Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
-
- Pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 saksi MUHAMMAD APRILIADY SAPUTRA Bin MUSLIKIN dan saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO bersama dengan beberapa anggota kepolisian Polsek Binuang sedang melaksankan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Binuang tepatnya di sekitar daerah sirkuit balipat yang beralmat di Rt.010 Rw.003 Kelurahan Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, lalu para anggota kepolisian Polsek Binuang melihat gerak gerik mencurigakan dari seseorang yang pada saat itu sedang berdiri menonton balapan sepeda motor di sebuah tribun sirkuit balipat, melihat hal tersebut saksi MUHAMMAD APRILIADY SAPUTRA Bin MUSLIKIN dan saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO bersama dengan beberapa anggota kepolisian Polsek Binuang mendatangi terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang/ hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 (tiga belas) Cm (centi meter) pada bagian pinggang sebelah kiri terdakwa. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa atas kepemilikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang/ hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 (tiga belas) Cm (centi meter);
- Bahwa untuk 1 (satu) buah senjata tajam jenis Belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang/ hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 (tiga belas) Cm yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa dan terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dengan cara membeli di pasar dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa senjata penikam atau penusuk tersebut;
- Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Tapin Nomor: 400.6/O67Bud/Budpar-V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten tapin Riza Pahlavie, SIP,MM., berisi keterangan oleh Tim Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kab. Tapin berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 5, adalah sebagai berikut:
-
- Senjata tajam jenis Belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang/ hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 (tiga belas) Cm, pemilik atas nama Muhammad Syafrudin Bin Halidi (Alm), tidak termasuk dalam jenis benda bersejarah (benda budaya) baik secara historis, maupun filosofis;
- Senjata tajam tersebut berusia kurang dari 50 (lima puluh) Tahun, yang dapat dilihat dari struktur senjata tajamnya, dan bahan sarung (kumpang) yang terbuat dari kayu;
- Semua pandai besi dapat membuat senjata tersebut;
- Tidak ada arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951. ------------------------------ |