Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Rta | PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI | 1.ASMARI 2.MUHAMMAD TABERANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik sah atas IUP OP PT.Anugerah Tujuh Sejati dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan no.503/894/DPMPTSP/IV/12/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batubara Kepada PT.ANUGERAH TUJUH SEJATI Di Kabupaten Tapin (TPN.04.MAR.PL.005-143/KALSEL) dengan luas 100,9 Ha dengan perincian :
1. 115 13 22.31 02 57 19.17 2. 115 13 22.31 02 57 25.34 3. 115 13 14.06 02 57 25.34 4. 115 13 14.06 02 57 36.60 5. 115 13 11.06 02 57 35.60 6. 115 13 11.06 02 58 01.35 7. 115 13 39.23 02 58 01.35 8. 115 13 39.23 02 57 19.17 5. Menyatakan Penggugat Pemegang hak Surat Keputusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Tetap berdasarkan “ Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap atas nama PT.Anugerah Tujuh Sejati” di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan” dengan dasar :
luas IUP OP PT.Anugerah Tujuh Sejati seluas 109, 9 Hektar seluruhnya masuk dalam Kawasan hutan produksi tetap, sah dan mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan SHM no.439 tahun 1997 Surat Ukur no.116/Sem/1997 seluas 6.746 M2 an.Asmari dan Muhammad Taberani terletak di Desa Bitahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran dan batas-batas :
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Rantau no.07/Pdt.G/2020/PN.RTA tanggal 04 Pebruari 2021 batal demi hukum. 8. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. 10. Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat perharinya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan. 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi. 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. Atau : Memberikan putusan yang adil dan patut menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |