Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H.
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Muhammad Zaini als Amat Ilil bin Hadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-785/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H.
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Zaini als Amat Ilil bin Hadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als AMAT ILIL Bin HADI secara bersama-sama dengan Saksi HAMLAN (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Simpang Datu Nuraya Perum Griya Mandiri 3, Rt. 006 Rw. 003, Desa Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, tepatnya di teras rumah Saksi NANANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari ajakan Saksi HAMLAN (penuntutan dilakukan terpisah) yang mengajak Terdakwa pada sebuah warung di simpang 4 Jalan Hauling Hasnur, Desa Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin untuk melakukan pencurian sepeda motor dan Terdakwa menyetujui ajakan Saksi HAMLAN. Kemudian Saksi HAMLAN mengajak Terdakwa berangkat menuju komplek perumahan di Jl. Simpang Datu Nuraya Perum Griya Mandiri 3, Rt. 006 Rw. 003, Desa Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil di perumahan tersebut dengan berjalan kaki. Setelah menemukan target sepeda motor yang akan diambil, Saksi HAMLAN meminjam sepeda motor merk Yamaha Vixon berwarna merah yang dimiliki oleh Sdr. MANSYAH (DPO). Terdakwa dan Saksi HAMLAN pergi menuju target sepeda motor yang akan diambil menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion berwarna merah. Sesampainya di lokasi sepeda motor yang akan diambil, Terdakwa berjalan menuju posisi sepeda motor yang terparkir di teras rumah Saksi NANANG dengan berpura-pura menelpon. Setelah dekat dengan sepeda motor milik Saksi NANANG, Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi NANANG yang tidak terkunci stang dan kunci kontak masih menempel pada stop kontak motor milik Saksi NANANG. Terdakwa mendorong sepeda motor milik Saksi NANANG ke depan komplek perumahan menuju tempat Saksi HAMLAN yang menunggu di atas sepeda motor merk Yamaha Vixion berwarna merah di pinggir jalan komplek perumahan. Setelah Terdakwa sampai ke posisi Saksi HAMLAN, Saksi HAMLAN menyalakan mesin sepeda motor merk Yamaha Vixion berwarna merah dan Terdakwa menaiki sepeda motor milik Saksi NANANG yang kemudian Saksi HAMLAN mendorong sepeda motor milik Saksi NANANG dari belakang menuju Nes 15 untuk disimpan disemak-semak;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Saksi HAMLAN mengambil sepeda motor merk Yamaha Vega ZR berwarna hitam, spakbor depan warna biru, tanpa spion dengan nomor polisi DA 3042 VC milik Saksi NANANG adalah untuk dijual yang nanti hasil penjualan sepeda motor milik Saksi NANANG akan dibagi dua kepada Terdakwa dan Saksi HAMLAN;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HAMLAN tidak memiliki atau mendapatkan izin dari Saksi NANANG terhadap 1 (satu) unit sepada motor merk Yamaha Vega ZR berwarna hitam, spakbor depan warna biru, tanpa spion dengan nomor polisi DA 3042 VC yang telah diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi NANANG DWI PAMUJI adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya