Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.ARIYANTO WIBOWO, S.H.
1.Aldiannor Bin Rahmadi
2.M. Ma'mun Bin Arlian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/O.3.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldiannor Bin Rahmadi[Penahanan]
2M. Ma'mun Bin Arlian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU,

----------Bahwa Terdakwa I. M. MA’MUN Bin Arlian bersama-sama dengan Terdakwa II. ALDIANNOR Bin RAHMADI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Margasari Marabahan Kecamata Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA,

----------Bahwa Terdakwa I. M. MA’MUN Bin Arlian bersama-sama dengan Terdakwa II. ALDIANNOR Bin RAHMADI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Margasari Marabahan Kecamata Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita di Jalan trans Margasari Marabahan Desa Magasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara tepatnya dipinggir Jalan, saat Terdakwa I dan terdakwa II dalam perjalanan menuju tempat sdr. HUSIN (Dalam Pecarian Orang). Para terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD RINALDY RAMADHAN, SH Bin ARTO WIYOTO dan saksi MUHAMMAD SEPTIANSHORI Bin H.M. SUBKHAN Anggota Polsek Candi Laras Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Polsek Candi Laras Utara melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap para terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi JAHRANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok konser, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warn ahitam, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna gold, 1 (satu) unit motor YAMAHA FINO warna merah hitam. Saat ditanyakan kepada para terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari sdr. KHAIRANI Als Icak (dalam pencarian orang) yang merupakan pesanan dari sdr. HUSIN (Dalam pencarian orang). Kemudian para terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 037/10846.00/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plstik klip diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 0,09 (nol koma nol sembilan) gram/netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik POLDA JAWA TIMUR, dengan NO. LAB.: 03920/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti nomor 12527/2024/NNF berupa 1 (satu) paket narkotika dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal para terdakwa melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan).

 

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No .35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya