Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli antara Pengguat dengan orang tua Turut Tergugat I yaitu Adul Najir, atas sebidang tanah di di Desa Kembang Habang Baru, RT.02, RW.1, Kec. Salam Babaris, Kabupaten Tapin, berdasarkan SHM No. 645, tanggal 22 Oktober 2015, Surat Ukur tanggal 3 Juli 1984 No. 996 tahun 1984, dengan luas 28.720 M2 atas nama Sutran Sunaryo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah negara, Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah negara, Sebelah Barat berbatas dengan : Murdi, Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah negara
- Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik tanah yang terletak di di Desa Kembang Habang Baru, RT.02, RW.1, Kec. Salam Babaris, Kabupaten Tapin, berdasarkan SHM No. 645, tanggal 22 Oktober 2015, Surat Ukur tanggal 3 Juli 1984 No. 996 tahun 1984, dengan luas 28.720 M2 atas nama Sutran Sunaryo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah negara, Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah negara, Sebelah Barat berbatas dengan : Murdi, Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah negara.
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat membayar segala kerugian Penggugat baik secara materi dan immateril, dimana kerugian secara materi adalah harga tanah sekarang berkisar Rp. Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dan kerugian secara immateril karena batalnya jual beli tanah kepada orang lain dengan harga sekitar Rp. Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), maka total kerugian Penggugat adalah Rp. 1.800.000.000.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).- yang dibayrkan secara tunai kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai menjalankan isi putusan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda Tergugat berupa tanah dan rumahnya yang terletak di Kembang Habang Baru, RT.005 RW.003, Kelurahan Kambang Habang Baru, Kec. Salam Babaris, Kab. Tapin.
- Menghukum Tergugat menjalan putusan serta merta walaupun nantinya Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
- Menghukum Turut Tergugat I dan II taat menjalan segala isi putusan.
- Menghukum Tergugat membayar gugatan.
|