Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau 1.NORHASANAH
2.SUBAKAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1NORHASANAH
2SUBAKAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.367.304,00
Petitum
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 67.367.304,- ( ENAM PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.243.803,- ( EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 27.123.501,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga  + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  4. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 13/SPPF/MWA/VIII/2019 atas nama NORHASANAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak