Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah Akta Kelahiran Laki – laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 6305-LT-09082023-0008 tertanggal 09 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tapin atas nama BAHRUDIN lahir Pematang Karangan Hulu, 01 Juli 1966 anak ke dua laki – laki dari seorang Ayah dan Ibu Bernama BASRI dan KURNIAH, menjadi BAHRUDIN Lahir Pematang Karangan Hulu, 10 Agustus 1974 anak ke dua Laki – laki dari seorang Ayah dan Ibu Bernama BASRI dan KURNIAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan Tanggal/Bulan/Tahun anak yang dilakukan oleh Pemohon dan dicatatkan perubahan Tanggal/Bulan/Tahun anak tersebut dalam regester yang berlaku untuk itu :
- Membebankan biaya perkara Permohonan yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada Pemohon.
|