Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.JOHAN WIBOWO, S.H.
Abdul Majid Bin Anwar Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-855/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2JOHAN WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Majid Bin Anwar Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------Bahwa ia, terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Khamdani 03 Rt. 001 Rw. 001, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur tepat nya di rumah terdakwa berdasarkan alamat penerima yang tercatat pada resi J&T Cargo Rantau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

           

            Bahwa terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR bermula dihubungi oleh saksi SUROSO (penuntutan secara terpisah) yang mengaku sebagai pekerja proyek untuk menawarkan kepada terdakwa barang – barang material sisa proyek untuk dijual yaitu berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ dengan harga yang murah dari nilai harga pasaran nya, atas dasar tersebut untuk mendapat keuntungan terdakwa menerima tawaran saksi SUROSO dan mau membeli tanpa mencari tahu terlebih dahulu kenapa barang – barang material tersebut bisa dijual dengan harga yang murah dari nilai harga pasarannya. Adapun jumlah barang – barang material yang dibeli oleh terdakwa dari saksi SUROSO dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Nama Barang

Harga beli (satuan)

Banyaknya

Total

1.

Jet shower

Rp. 100.000,-

35

Rp. 3.500.000

2.

Tutup toilet merk TOTO

Rp. 100.000,-

15

Rp. 1.500.000

3.

Kran + shower Merk Toto

Rp. 250.000

21

Rp. 5.250.000

 

Dengan mekanisme pembelian yaitu pembayaran tidak dilakukan sekaligus melainkan dilakukan berdasarkan barang yang sudah dikirim yang mana saksi SUROSO mengirimkan bukti resi pengiriman J&T Cargo yang ditujukan kepada terdakwa setelah itu terdakwa mentransfer pembayaran sesuai dengan jumlah yang dikirim melalui Bank BCA ke Aplikasi Dana milik saksi SUROSO dengan nomor 085389780698. Adapun berdasarkan resi pengiriman J&T cargo pengiriman yang dilakukan saksi SUROSO yang ditujukan kepada terdakwa adalah sebagai berikut:

 

No

Nama Pengirim

Nama Barang

Tanggal Kirim/ No Resi

No Telp. Pengirim

Penerima Barang

Alamat Penerima

No Telpon Penerima

1

SUROSO

Selang Hidrolic Dll

01 Maret 2024/ 200441242115

0813-5226-1773

ABDUL MAJID

Jl.KH.Khamdani 3 Rt.01 Rw.01 Kel.Siwalang Panji Kec.Buduran Kab.Sidoarjo Prov.Jawa Timur

081036928635

2

SUROSO

Kran

06 Maret 2024/ 200446387055

0813-5226-1773

ABDUL MAJID

Jl.KH.Khamdani 3 Rt.01 Rw.01 Kel.Siwalang Panji Kec.Buduran Kab.Sidoarjo Prov.Jawa Timur

081036928635

3

SUROSO

Alat

14 Maret 2024/ 200454513724

0813-5226-1773

ABDUL MAJID

Jl.KH.Khamdani 3 Rt.01 Rw.01 Kel.Siwalang Panji Kec.Buduran Kab.Sidoarjo Prov.Jawa Timur

081036928635

4

SUROSO

Alat

18 Maret 2024/ 200459388838

0813-5226-1773

ABDUL MAJID

Jl.KH.Khamdani 3 Rt.01 Rw.01 Kel.Siwalang Panji Kec.Buduran Kab.Sidoarjo Prov.Jawa Timur

081036928635

5

SUROSO

Pipa

25 Maret 2024/ 200468356923

0813-5226-1773

ABDUL MAJID

Jl.KH.Khamdani 3 Rt.01 Rw.01 Kel.Siwalang Panji Kec.Buduran Kab.Sidoarjo Prov.Jawa Timur

081036928635

 

Padahal diketahui terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ yang terdakwa beli dari saksi SUROSO adalah barang-barang material milik CV. Jaya Mandiri. Adapun harga sesungguhnya sesuai harga pasar berdasarkan Nota Pembelian Barang yang CV. Jaya Mandiri beli dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:

 

No

Uraian Barang

 

Harga

 Barang

 

Barang

Volume

Satuan

Harga (Rp)

Total (Rp)

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

69

Pcs

265.000,00

18.285.000,00

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

69

Pcs

300.000,00

20.700.000,00

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

70

Set

1.185.000,00

82.950.000,00

 

 

 

 

Total

121.935.000,00

 

Bahwa terdakwa membeli barang – barang material tersebut dari saksi SUROSO tanpa seizin pemilik sebenarnya yaitu CV. Jaya Mandiri. Hal tersebut terjadi dikarenakan saksi SUROSO sebagai pekerja di proyek milik CV. Jaya Mandiri yang bertugas melaksanakan instalasi terhadap barang – barang material tersebut tidak melakukan instalasi sebagaimana mestinya yang justru terhadap barang – barang material tersebut malah terdakwa beli melalui saksi SUROSO.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa ia, terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

           

            Bahwa terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR bermula dihubungi oleh saksi SUROSO (penuntutan secara terpisah) yang mengaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab pada bagian instalasi pipa plumbing.

            Bahwa dengan bekerja nya saksi SUROSO sebagai pekerja harian lepas pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, saksi SUROSO memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang saksi SUROSO kerjakan pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:

No

Uraian Barang

 

Harga

 Barang

 

Barang

Volume

Satuan

Harga (Rp)

Total (Rp)

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

69

Pcs

265.000,00

18.285.000,00

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

69

Pcs

300.000,00

20.700.000,00

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

70

Set

1.185.000,00

82.950.000,00

 

 

 

 

Total

121.935.000,00

 

dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:

No.

Barang

Volume

Satuan

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

32

Pcs

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

43

Pcs

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

24

Set

 

Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan saksi SUROSO sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah), saksi AGUNG SETIAWAN (Penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SAYUTI (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 5 (lima) kali dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pertama pada sekitar akhir bulan Februari 2024 pukul 22.00 WITA saksi SUROSO mengajak Saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN dan Saksi AGUNG SETIAWAN mengambil kran + shower milik CV. Jaya Mandiri, kemudian dipacking menggunakan kardus. Namun karena ekspedisi sudah tutup, barang-barang tersebut saksi SUROSO simpan di semak-semak di dekat tempat pembuangan sementara (TPS) di Pulau Kutil Kabupaten Tapin. Keesokan harinya saksi SUROSO bersama dengan saksi AGUNG AGUNG SETIAWAN mengambil lagi barang tersebut untuk kemudian dikirim menggunakan ekspedisi J&T Cargo pada 1 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200441242115 yang ditujukan kepada terdakwa sebagai penerima;
  • Bahwa kedua Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA saksi SUROSO mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri dengan cara, saksi SUROSO dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang berupa kran + shower yang kemudian dipacking dalam kardus dan langsung disembunyikan lagi di semak-semak TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya Saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang untuk dikirim melalui J&T Cargo pada 6 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200446387055 yang ditujukan kepada terdakwa sebagai penerima;
  • Bahwa ketiga saksi SUROSO mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana kali ini adalah berupa tutup toilet dan kran + shower yang dilakukan dengan cara yang sama yaitu dipacking dalam kardus kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Siang harinya saksi SUROSO memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan saksi AGUNG SETIAWAN untuk mengambil dan mengirimkan barang tersebut menggunakan J&T Cargo pada 14 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200454513724 yang ditujukan kepada terdakwa sebagai penerima;
  • Bahwa keempat pada tanggal 17 Maret 2024, saksi SUROSO memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan Saksi MUHAMMAD SAYUTI untuk memindahkan lagi tutup toilet yang sudah saksi SUROSO siapkan di koridor pada tempat tumpukan inventaris CV. Jaya Mandiri untuk dipindahkan menuju semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya saksi SUROSO dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengantar barang tersebut ke ekspedisi J&T Cargo pada 18 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200459388838 yang ditujukan kepada terdakwa sebagai penerima;
  • Bahwa kelima saksi SUROSO mengambil jet shower dari dalam Gudang logistic CV. Jaya Mandiri bersama dengan saksi MUHAMMAD SAYUTI yang kemudian barang tersebut dipacking dan oleh saksi MUHAMMAD RYANOR dan Saksi MUHAMMAD SAYUTI dipindahkan menuju semak-semak tempat biasa mereka menyembunyikan barang di dekat TPS Pulau Kutil untuk kemudian dihari yang sama siang hari nya saksi SUROSO dan saksi MUHAMMAD SAYUTI mengambil dan mengantar barang tersebut ke J&T Cargo pada 25 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200468356923 yang ditujukan kepada terdakwa sebagai penerima.

            Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama - sama dengan saksi SUROSO, saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN, saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi MUHAMMAD SAYUTI berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya