Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
Rahmat Hidayat Bin Supian Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-490/O.3.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Hidayat Bin Supian Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin SUPIAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekira pukul 23.50 WITA atau pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 00.05 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah atau halaman rumah yang berkedudukan di Desa Shabah RT 002 RW 001, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa yang mempunyai masalah dengan istri terdakwa yang merupakan anak dari Saksi Ardiyansyah Bin Masdar, selanjutnya pada pukul 23.50 WITA terdakwa mendatangi rumah Saksi Ardiyansyah Bin Masdar yang menghunuskan senjata tajam jenis herder yang di genggam di tangan kananya ke arah perut Saksi Ardiyansyah Bin Masdar. Saksi Ardiyansyah Bin Masdar menghindar dan menangkap tangan terdakwa serta membuang senjatam tajam jenis herder tersebut, mendapati hal tersebut terdakwa langsung balik ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali menghampiri Saksi Ardiyansyah Bin Masdar, melihat tersebut saksi Didi Irawan langsung menenangkan terdakwa, tetapi terdakwa langsung mencabut parang dari pinggangnya sehingga Saksi Ardiyansyah Bin Masdar dan saksi Didi Irawan beserta beberapa warga lainnya langsung menjauh dari terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Ardiyansyah Bin Masdar dan mencari istrinya serta uang mahar namun tidak di ketemukan sehingga terdakwa langsung mengayunkan parang yang di pegangnya ke dinding kamar hingga rusak.

Bahwa terdakwa “menguasai, membawa, atau mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam” jenis parang bungkul terbuat dari besi berujung runcing dan salah satu sisinya tajam dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dengan Panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dan senjata tajam jenis parang lantik terbuat dari besi berujung runcing dan salah satu sisinya tajam dengan Panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua) centimeter tanpa ijin yang berwenang.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 TAHUN 1.

Pihak Dipublikasikan Ya