Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.JOHAN WIBOWO, S.H.
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Arman Bin Fauzi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN WIBOWO, S.H.
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arman Bin Fauzi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------Bahwa ia, terdakwa ARMAN Bin FAUZI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya didekat persawahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

            Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr.BANI (DPO) dengan berkata “DIMANA” lalu sdr.BANI (DPO) menjawab “DIBARUH” lalu terdakwa berkata “AKU HANDAK MEAMBIL” kemudian sdr. BANI (DPO) jawab” YA DATANGI HA”. Lalu setelah menelepon sdr. BANI (DPO) terdakwa langsung mendatangi sdr.BANI (DPO) di Desa Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin tepatnya didekat persawahan. Setelah bertemu sdr.BANI (DPO) terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu antara terdakwa dengan Sdr.BANI (DPO) yang mana terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada sdr.BANI (DPO) sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) namun terdakwa baru membayar pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr.BANI (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana bukti transfer Bank BRI pada aplikasi BRImo dengan sumber dana atas nama ARMAN dari Bank BRI dengan tujuan atas nama BPK KURBANI Bank BNI Nomor rekening 1781134721 dengan jumlah nominal Rp.500.000 pada 19 Maret 2024 pukul 10.17:41 Wib serta sisanya akan dibayar terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kerumah nya.

            Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan nartotika jenis sabu Sat Narkoba Polres Tapin yakni Saksi TEGUH PERMANA dan Saksi M. DENY ADITYA langsung mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Saka Permai Rt.002 Rw.001 Desa Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan. 1 (satu) pcs besar plastik klip. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

            Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga.

            Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10846.00/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit ADY CANDRA diperoleh bahwa berat kotor 2,32 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,18 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 2,13 Gram.

            Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.04.24.340 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0311 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia, terdakwa ARMAN Bin FAUZI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Jl. Saka Permai Rt.002 Rw.001 Desa Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut: -----------------------------------

            Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan nartotika jenis sabu Sat Narkoba Polres Tapin yakni Saksi TEGUH PERMANA dan Saksi M. DENY ADITYA mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Saka Permai Rt.002 Rw.001 Desa Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan. 1 (satu) pcs besar plastik klip. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

            Bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga.

            Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10846.00/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit ADY CANDRA diperoleh bahwa berat kotor 2,32 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,18 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 2,13 Gram.

            Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.04.24.340 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0311 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya