Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau 1.JURIYANTO
2.YANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1JURIYANTO
2YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.805.847,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.805.847,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.379.600,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 43.426.247,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RIBU DUA RATUSEMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 619 atas nama JURIANTO Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak