Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Novia Kartika Utamie,S.H
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
M. Sagir Bin Akhmad Gazali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-615/0.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Sagir Bin Akhmad Gazali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

          Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAGIR Bin AKHMAD GAZALI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 93 Desa Pulau Pinang Utara, Kec. Binuang, Kab. Tapin, lebih tepatnya dipinggir jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa MUHAMMAD SAGIR Bin AKHMAD GAZALI ditangkap oleh polisi dari Polsek Binuang dan dilakukan penggeladahan yang kemudian ditemukan 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbagi menjadi 1 (satu) paket disimpan dalam kotak rokok merk PIN warna biru yang diletakkan pada stang motor Satria F warna merah dan 11 (sebelas) paket disimpan pada tempat katembat merk WINPO didalam kotak kaca mata warna hitam yang diletakkan dalam jok kursi motor Satria F warna merah;
  • Bahwa 12 (dua belas) paket narkotika berasal dari Sdr. TIA (DPO) yang akan diserahkan Terdakwa kepada Sdr. UDIN (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TIA (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. UDIN (DPO) di Jl. A. Yani Km. 94 Desa Palau Pinang Utara, Kec. Binuang, Kab. Tapin. Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, Sdr. TIA (DPO) menggunakan cara ranjau (tidak bertemu langsung, hanya di arahkan lewat telpon untuk pengambilan barang di tempat yang sudah ditentukan) untuk Terdakwa mengambil 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak minuman sari kacang hijau di lapangan besi kuning Binuang. Setelah itu Terdakwa disuruh Sdr. TIA (DPO) melalui telpon untuk mengantarkan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dekat pencucian mobil tronton di Jl. A. Yani Km. 94 (Jalan Holing Bara) untuk diserahkan kepada Sdr. UDIN (DPO) pada sekitar pukul 18.30 WITA. Terdakwa pergi dari rumah menuju ke Km. 94 Kec. Binuang pada pukul 18.00 WITA. Pada saat melintas di Km. 93 Kec. Binuang, Kab. Tapin yang tidak jauh dari kantor BRI, Terdakwa dicegat oleh anggota kepolisian sektor Binuang yang kemudian dilakukan penggeladah dan penangkapan atas Terdakwa yang membawa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli antara Sdr. TIA (DPO) dengan Sdr. UDIN (DPO) sebagai kurir atas 12 (dua belas) paket narkotika tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. TIA (DPO) upah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu apabila telah selesai menyerahkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. UDIN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I terhadap 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 10/10846.00/Februari/2024 pada tanggal 17 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat bersih atas narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram dan dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di BPOM Banjarmasin;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0170 tanggal 22 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

ATAU

KEDUA

          Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAGIR Bin AKHMAD GAZALI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 93 Desa Pulau Pinang Utara, Kec. Binuang, Kab. Tapin, lebih tepatnya dipinggir jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa MUHAMMAD SAGIR Bin AKHMAD GAZALI ditangkap oleh polisi dari Polsek Binuang dan dilakukan penggeladahan yang kemudian ditemukan 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbagi menjadi 1 (satu) paket disimpan dalam kotak rokok merk PIN warna biru yang diletakkan pada stang motor Satria F warna merah dan 11 (sebelas) paket disimpan pada tempat katembat merk WINPO didalam kotak kaca mata warna hitam yang diletakkan dalam jok kursi motor Satria F warna merah;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman terhadap 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 10/10846.00/Februari/2024 pada tanggal 17 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat bersih atas narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram dan dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0170 tanggal 22 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya