Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Rta 1.Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H.
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Yudi Armadi Bin Muhammad Awaludin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-786/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H.
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudi Armadi Bin Muhammad Awaludin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN  pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 10.21  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Maret 2024, bertempat disebuah Kios yang beralamat di Jl.Daeng Suganda RT.14/RW.04 Kel.Bitahan, Kec.Lokpaikat, Kab.Tapin, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bawha awal mulanya pada pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 10.21  Wita Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN dalam perjalanan pulang dari rumah temannya yang bernama Sdr.ARIFIN yang berada di Jl.Daeng Suganda, Kel.Bitahan, Kec.Lokpaikat, Kab.Tapin dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, kemudian pada saat melintas di Jl.Daeng Suganda tersebut Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN melihat sebuah Kios milik Saksi Korban SUMIYATI Binti (Alm) MANSYAH dalam keadaan tertutup namun tidak tergembok, karena dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN berhenti dan turun dari sepeda motornya, setelah itu Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN berusaha masuk kedalam kios tersebut dengan cara membuka paksa Rolling Door Kios tersebut menggunakan tangan tanpa menggunakan alat bantu apapaun;-------
  • Bahwa kemudian Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN mengambil barang dari dalam Kios milik Saksi Korban SUMIYATI Binti (Alm) MANSYAH yaitu berupa uang sejumlah Rp.464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan Rokok sebanyak 74 (tujuh puluh empat) bungkus Rokok dan 1 (satu) kaleng Rokok yang berisi 36 (tiga puluh enam) batang rokok yang dimasukkan oleh Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN kedalam plastik, kemudian pada saat akan keluar dari dalam Kios tersebut Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN mengetahui jika aksinya tersebut diketahui oleh Saksi MITY SARI Bin (Alm) MANSYAH dengan berteriak “MALING” dan Saksi MITY SARI Bin (Alm) MANSYAH bertanya “KAMU LAGI APA” dan dijawab oleh Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN dengan berkata “AKU TIDAK APA-APA”, kemudian Saksi MITY SARI Bin (Alm) MANSYAH berkata “KAMU MALING”, setelah itu Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN berlari ke arah belakang Kios untuk mengambil dan mengendarai sepeda motor miliknya Yamaha NMAX warna hitam untuk melarikan diri, namun Saksi MITY SARI Bin (Alm) MANSYAH sempat memvidiokan pada saat Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN melarikan diri tersebut;------------------------------------------
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN panik aksinya tersebut diketahui oleh Saksi MITY SARI Bin (Alm) MANSYAH, Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN meninggalkan barang bukti berupa Rokok sebanyak 74 (tujuh puluh empat) bungkus Rokok dan 1 (satu) kaleng Rokok yang berisi 36 (tiga puluh enam) batang rokok  serta uang sebesar Rp.244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang sudah dimasukkan kedalam kantong plastik ditinggalkan oleh Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN dilantai dalam Kios, sementara uang sebesar Rp.220.000,- (dua ratus ribu rupiah) berhasil dibawa kabur oleh Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari peristiwa Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa YUDI ARMADI Bin MUHAMMAD AWALUDIN tersebut Saksi Korban SUMIYATI Binti (Alm) MANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp.2.555.300,- (dua juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian taksiran harga 74 (tujuh puluh empat) bungkus Rokok dan 1 (satu) kaleng Rokok yang berisi 36 (tiga puluh enam) batang rokok sejumlah Rp.2.091.300,- (dua juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp.464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Pihak Dipublikasikan Ya