Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H.
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Ardiani Als Kaum Bin Bahani Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-978/O.3.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H.
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiani Als Kaum Bin Bahani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARDIANI BIN BAHANI pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Ness 16 Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin atau tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam, nomor Polisi DA 3742 DP, Nomor Rangka MH1JM8223PK026087, Nomor Mesin JM82E2025685, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi korban SUBLI Bin SAHRUNI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama dengan Lk. YULIATO Als IDIM Bin MARALI (dilakukan penuntutan terpisah), perbuatan terdakwa lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 02.00 WITA saat Terdakwa dan juga saksi YULIANTO alias IDIM Bin MARALI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang perjalanan mencari warung dalam keadaan berboncengan menggunakan sepeda motor Jenis Yamaha N-MAX berwarna Hitam Nomor Polisi DA 6441 BBJ, Nomor Rangka MH3SG3120FK023724, Nomor Mesin G3E4E0053856 milik saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian saat sampai di Ness 16 Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin atau tepatnya di pinggir jalan terdakwa bersama dengan saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam, nomor Polisi DA 3742 DP, Nomor Rangka MH1JM8223PK026087, Nomor Mesin JM82E2025685 milik saksi korban yang masuk ke dalam selokan di pinggir jalan. Setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor yang terdakwa bersama dengan saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) gunakan dan berjalan menuju ke sepeda motor milik saksi korban yang ada di dalam selokan di pinggir jalan tersebut. Setelah meihat sepeda motor milik saksi korban dari dekat dan memastikan kondisi di sekitar aman terdakwa melihat kunci sepeda motor milik saksi korban masih menempel pada lubang anak kuncinya. Kemudian terdakwa mencoba mengangkat sepeda motor tersebut ke jalan namun dikarenakan terlalu berat maka terdakwa meminta bantuan kepada saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengangkat sepeda motor milik saksi korban tersebut ke jalan. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) langsung membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut ke rumah saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di Desa Miawa, RT. 004/RW.002, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Setibanya di rumah saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa melepas nomor polisi pada sepeda motor milik saksi korban. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) membawa sepeda motor milik saksi korban ke Desa Tanah Bangkang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan) untuk menemui Lk. IJIK (DPO) dan melakukan transaksi dengan Lk. IJIK (DPO) terkait sepeda motor milik saksi korban dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) membagi rata hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut.
  • Bahwa dari hasil pembagian keuntungan terhadap penjualan sepeda motor milik saksi korban, terdakwa bersama dengan saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut telah menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) Unit hape OPPO A57 berwarna Hitam dengan No. Imei 1 : 860173063921997 No. Imei 2 : 860173063921986 dan 1 (satu) Buah Hetset Merk Bose dengan total harga kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Lalu terhadap sisa uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) telah hilang tercecer pada saat terdakwa melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) hari hingga akhirnya terdakwa menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Miawa dan dijemput oleh Anggota Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi korban untuk membawa sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi YULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah), saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa ARDIANI BIN BAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya