Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Novia Kartika Utamie,S.H
M. Khairani Bin Hamdani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Novia Kartika Utamie,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Khairani Bin Hamdani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HM. Khairani Bin Hamdani
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa M. KHAIRANI Bin HAMDANI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa A. Yani Pura Blok H Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin (tepatnya di rumah Saksi HERMAN WIYONO WIYONO Bin SUWITO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya anggota kepolisian Satuan Narkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi HERMAN WIYONO WIYONO Bin SUWITO (dalam penuntutan terpisah). Kemudian Saksi HERMAN WIYONO menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari Terdakwa. Setelah itu anggota kepolisian mendatangi Terdakwa yang masih berada di rumah Saksi HERMAN WIYONO di Desa A. Yani Pura Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, 1 (satu) buah kotak rokok merk pin dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam. setelah itu Saksi HERMAN WIYONO dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Tapin guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. ARIS ITANG (dalam daftar pencarian orang) dengan berkata “ADALAH BAHAN” lalu dijawab Sdr. ARIS ITANG “IYA KIRIM UANGNYA” kemudian Terdakwa jawab “IYA AKU KIRIM”. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi DANA sebesar Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu Sdr. ARIS ITANG mengirimkan gambar via whatsapp yang mana isinya tempat sabu-sabu tersebut diletakkan dipinggir tiang listrik sirkuit balipat. Adapun sebelum mengambil sabu-sabu tersebut sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi HERMAN WIYONO di pinggir jalan Transad Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin yang mana saat itu Saksi HERMAN WIYONO berkata “TUH ADA SABU KAH” lalu dijawab oleh Terdakwa “ADA SINI UANGNYA”. Selanjutnya Saksi HERMAN WIYONO mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA sebanyak Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung berangkat mengambil sabu-sabu tersebut yang telah Sdr. ARIS ITANG letakkan dipinggir tiang listrik sirkuit balipat binuang. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saksi HERMAN WIYONO dan langsung membagi sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yang kemudian satu paketnya Terdakwa serahkan kepada Saksi HERMAN WIYONO;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 046/10846.00/V/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Chandra dan yang selaku menimbang, tertanggal 31 Mei 2024 dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk pin;
  • 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0696, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt tertanggal 13 Juni 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

         Bahwa ia Terdakwa M. KHAIRANI Bin HAMDANI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa A. Yani Pura Blok H Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin (tepatnya di rumah Saksi HERMAN WIYONO WIYONO Bin SUWITO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya anggota kepolisian Satuan Narkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi HERMAN WIYONO WIYONO Bin SUWITO (dalam penuntutan terpisah). Kemudian Saksi HERMAN WIYONO menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari Terdakwa. Setelah itu anggota kepolisian mendatangi Terdakwa yang masih berada di rumah Saksi HERMAN WIYONO di Desa A. Yani Pura Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin lalu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, 1 (satu) buah kotak rokok merk pin dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam. setelah itu Saksi HERMAN WIYONO dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Tapin guna penyidikan lebih lanjut,
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. ARIS ITANG (dalam daftar pencarian orang) dengan berkata “ADALAH BAHAN” lalu dijawab Sdr. ARIS ITANG “IYA KIRIM UANGNYA” kemudian Terdakwa jawab “IYA AKU KIRIM”. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi DANA sebesar Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu Sdr. ARIS ITANG mengirimkan gambar via whatsapp yang mana isinya tempat sabu-sabu tersebut diletakkan dipinggir tiang listrik sirkuit balipat. Adapun sebelum mengambil sabu-sabu tersebut sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi HERMAN WIYONO di pinggir jalan Transad Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin yang mana saat itu Saksi HERMAN WIYONO berkata “TUH ADA SABU KAH” lalu dijawab oleh Terdakwa “ADA SINI UANGNYA”. Selanjutnya Saksi HERMAN WIYONO mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA sebanyak Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung berangkat mengambil sabu-sabu tersebut yang telah Sdr. ARIS ITANG letakkan dipinggir tiang listrik sirkuit balipat binuang. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saksi HERMAN WIYONO dan langsung membagi sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yang kemudian satu paketnya Terdakwa serahkan kepada Saksi HERMAN WIYONO. Adapun sisa 1 (satu) paket lagi rencanya akan Terdakwa gunakan sendiri
  • Bahwa terdakwa menyimpan sabu-sabu tersebut untuk terdakwa jual kepada Saksi HERMAN WIYONO WIYONO dan sisa 1 (satu) paket sabu-sabu yang terdakwa simpan tersebut akan dipakai untuk Terdakwa sendiri;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 046/10846.00/V/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Chandra dan yang selaku menimbang, tertanggal 31 Mei 2024 dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk pin;
  • 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk Terdakwa pakai kembali namun Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau manyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0696, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt tertanggal 13 Juni 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya