Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 129.639.882,- ( SERATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.761.422,- ( SERATUS TUJUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 21.878.460,- ( DUA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 6305092005SPPF837 atas nama KHAIRIAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|