Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.JOHAN WIBOWO, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
Edy Setiawan Bin Winarto Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-484/O.3.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN WIBOWO, S.H.
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edy Setiawan Bin Winarto Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia, terdakwa EDY SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) (penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berkata “BOGEL ADA KAH BEINGKUTAN SABU” dijawab “IYA ADA” lalu saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) kembali menanyakan “BERAPA SEKANTONG?” dan terdakwa menjawab “Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Setelah itu terdakwa dan saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui agen BRILink dipinggir jalan yang kemudian setelah dicek oleh terdakwa uang penjualan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) sudah masuk ke rekening terdakwa sebagaimana bukti mutasi rekening Bank BRI pada aplikasi BRIMO dengan nomor rekening: 757501016713532 An. EDI SETIAWAN sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 28 Januari 2024 pukul 16:39:36 Wib yang kemudian terdakwa menyuruh saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) menunggu. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. IBANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IBANG (DPO) sebagaimana bukti transaksi pengiriman uang Bank BRI pada aplikasi BRIMO dengan sumber dana An. EDI SETIAWAN ke nomor rekening tujuan: 745001020843537 An.BARIAH sebesar Rp.5.700.000,- tertanggal 28 Januari 2024 pukul 17:03:41 Wib yang mana terdakwa membayar 1 (satu) kantong terlebih dulu dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) utang terdakwa sebelumnya kepada Sdr. IBANG (DPO). Setelah itu Sdr. IBANG (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahu lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. HARIS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh terdakwa dan terdakwa juga mengirim foto tempat lokasi yang sudah diberitahu oleh Sdr. IBANG (DPO) kepada Sdr. HARIS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah Sdr. HARIS (DPO) mendapatkan narkotika jenis sabu, Sdr. HARIS (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa sekaligus memberikan Sdr. HARIS (DPO) narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dirumah terdakwa dan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah nya. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa menghubungi saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) untuk memberitahu bahwa narkotika yang dijual oleh terdakwa kepada saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) sudah ada. Selanjutnya saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) mengkonsumi narkotika jenis sabu serta terdakwa memberikan narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) sebanyak 1 (satu) kantong dan setelah itu saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) pergi meninggalkan rumah terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 04.00 Wita berdasarkan pengembangan hasil penangkapan saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) anggota sat narkoba polres tapin yakni Saksi TEGUH PERMANA dan Saksi M. DENY ADITYA datang kerumah terdakwa yang berlokasi di Jl. Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu didalam laci meja ruang tengah rumah terdakwa serta 1 (satu) buah bong, 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam, dan 2 (dua) buah mancis di temukan didalam tas kecil warna hitam yang berada di atas meja ruang tengah rumah terdakwa yang kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga. Bahwa terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/10846.00/Januari/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit BOBBY ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 7,59 Gram, dikurangi berat plastik klip 2,21 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 5,37 Gram. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.03.24.136 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0120 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia, terdakwa EDY SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------- Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wita berdasarkan pengembangan penangkapan saksi A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) (penuntutan terpisah) anggota sat narkoba polres tapin yakni oleh Saksi TEGUH PERMANA dan Saksi M. DENY ADITYA melakukan pemeriksaan ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jl. Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru pada saat terdakwa sedang santai main handphone dirumah nya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu didalam laci meja ruang tengah rumah terdakwa serta 1 (satu) buah bong, 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam, dan 2 (dua) buah mancis di temukan didalam tas kecil warna hitam yang berada di atas meja ruang tengah rumah terdakwa yang kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga. Bahwa terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/10846.00/Januari/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit BOBBY ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 7,59 Gram, dikurangi berat plastik klip 2,21 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 5,37 Gram. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.03.24.136 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0120 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya