Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Hendraini Alias Hendra Bin Hasan Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-397/O.3.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendraini Alias Hendra Bin Hasan Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Hendraini Alias Hendra Bin Hasan Alm.
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa HENDRAINI Alias HENDRA Bin HASAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah bidakan yang berkedudukan di Jalan Brigjend H. Hasan Basery KM 9.5, Desa Bataratat No. 01 RT. 004 RW 002, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa menghubungi HERLIANSYAH Alias ILIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara berhutang akan tetapi HERLIANSYAH Alias ILIK (DPO) mengatakan nanti UDIN (DPO) yang menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa di hubungi oleh UDIN (DPO) dan mendatangi rumah UDIN (DPO), dan di rumah tersebut bertemu dengan UDIN (DPO) dimana UDIN (DPO) menyerahkan setengah kantong yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dan UDIN (DPO) mengatakan harga setengah kantong tersebut adalah Rp. 3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Bahwa Terdakwa membagi kristal warna bening yang di duga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menjualnya kepada IRUL (DPO), IYUL (DPO) dan BARJAM (DPO) masing-masing 1 (satu) paket sehingga Terdakwa menerima uang senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Bahwa saksi HOBBI MANIMBUL HUTASAOIT, SH.MM Bin KADEN HUTASOIT dan saksi RAKHMAN HIDAYAT Bin SYARIFUDDIN ASHAB sebagai petugas BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan dan penangkapan dari diri Terdakwa dan di dapati 7 (Tujuh) paket kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat bersih 1,20 (satu koma dua nol) gram disimpan dalam toples merk Lion Star warna coklat yang terletak di lantai samping tempat tidur, selanjutnya ditemukan juga 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi pecahan obat tablet warna merah muda yang masing-masing berisi 1 (satu) tablet dan 1 (satu) bungkus lainnya berisi tablet pecahan sebanyak 2 (dua) di duga ekstasi, 1 (satu) buah serok sedotan warna hitam yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar Terdakwa, dimana terdakwa juga mendapat (dua) bungkus plastik klip yang berisi pecahan obat tablet warna merah muda yang masing-masing berisi 1 (satu) tablet dan 1 (satu) bungkus lainnya berisi tablet pecahan sebanyak 2 (dua) dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 0.27 (nol koma dua tujuh) gram di duga ekstasi dari HERLIANSYAH Alias ILIK (DPO) sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0014 dengan nomor kode sampel 24.109.10.16.05.0002.K setelah di uji oleh Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Metode Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV-Vis dengan Metamfetamin = Positif dan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0013 dengan nomor kode sampel 24.109.10.16.05.0001.K setelah di uji oleh Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Metode Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV-Vis dengan N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) = Positif.

Bahwa terdakwa “menjual, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan Narkotika jenis jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa HENDRAINI Alias HENDRA Bin HASAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah bidakan yang berkedudukan di Jalan Brigjend H. Hasan Basery KM 9.5, Desa Bataratat No. 01 RT. 004 RW 002, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saksi HOBBI MANIMBUL HUTASAOIT, SH.MM Bin KADEN HUTASOIT dan saksi RAKHMAN HIDAYAT Bin SYARIFUDDIN ASHAB sebagai petugas BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan dan penangkapan dari diri Terdakwa dan di dapati 7 (Tujuh) paket kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan berat bersih 1,20 (satu koma dua nol) gram disimpan dalam toples merk Lion Star warna coklat yang terletak di lantai samping tempat tidur, selanjutnya ditemukan juga 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi pecahan obat tablet warna merah muda yang masing-masing berisi 1 (satu) tablet dan 1 (satu) bungkus lainnya berisi tablet pecahan sebanyak 2 (dua) di duga ekstasi, 1 (satu) buah serok sedotan warna hitam yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar Terdakwa, dimana terdakwa juga mendapat (dua) bungkus plastik klip yang berisi pecahan obat tablet warna merah muda yang masing-masing berisi 1 (satu) tablet dan 1 (satu) bungkus lainnya berisi tablet pecahan sebanyak 2 (dua) dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 0.27 (nol koma dua tujuh) gram di duga ekstasi dari HERLIANSYAH Alias ILIK (DPO) sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0014 dengan nomor kode sampel 24.109.10.16.05.0002.K setelah di uji oleh Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Metode Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV-Vis dengan Metamfetamin = Positif dan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0013 dengan nomor kode sampel 24.109.10.16.05.0001.K setelah di uji oleh Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Metode Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV-Vis dengan N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) = Positif.

Bahwa terdakwa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan Narkotika jenis jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya