Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Rta 2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
3.Thesa Tamara Sanyoto SH
1.Ardiansyah Als Utuh Bin Arsani
2.Padeli Als Ipat Bin Basri Alm.
3.Sarkani Als Isar Bin Ami
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/O.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah Als Utuh Bin Arsani[Penahanan]
2Padeli Als Ipat Bin Basri Alm.[Penahanan]
3Sarkani Als Isar Bin Ami[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH Als UTUH Bin ARSANI, Terdakwa II PADELI Als IPAT Bin BASRI (Alm), dan Terdakwa III SARKANI Als ISAR Bin AMI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Melati Bitahan Dalam, Kel. Bitahan, Kec. Lokpaikat, Kab. Tapin, lebih tepatnya di gedung sarang walet atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa I ARDIANSYAH bercerita kepada Terdakwa II PADELI dan Terdakwa III SARKANI mengenai gedung walet yang tidak dijaga dan tidak dijadikan tempat tinggal yang berada di Bitahan, Kec. Lokpaikat, Kab. Tapin, serta mengajak Terdakwa II PADELI dan Terdakwa III SARKANI untuk melakukan pencurian sarang walet di gedung tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024, Terdakwa I  ARDIANSYAH bersama Terdakwa II PADELI dan Terdakwa III SARKANI melakukan pemantauan lokasi gedung walet yang Para Terdakwa jadikan target pencurian. Lalu pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Para Terdakwa berangkat menuju lokasi gedung walet yang telah Para Terdakwa targetkan sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hijau milik Terdakwa III SARKANI serta membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng milik Terdakwa I ARDIANSYAH. Setelah sampai di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA, Para Terdakwa menaruh sepeda motor di bawah pohon karet dan ditutupi dengan rumput – rumput tidak jauh dari lokasi gedung walet dan kemudian memantau situasi sekitar apakah aman atau tidak. Setelah Para Terdakwa merasa situasi  aman, Terdakwa I ARDIANSYAH mencoba untuk membuka pintu gedung walet yang terkunci tersebut secara paksa dengan menggunakan linggis dan obeng yang sebelumnya Terdakwa I ARDIANSYAH bawa dari rumah dan dibantu oleh Terdakwa II PADELI dan Terdakwa III SARKANI. Setelah berhasil merusak dan membuka pintu gedung walet tersebut, Terdakwa I ARDIANSYAH masuk ke dalam gedung walet sedangkan Terdakwa II PADELI dan Terdakwa III SARKANI menjaga di luar gedung. Pada saat di dalam gedung walet, Terdakwa I ARDIANSYAH mulai mencari sarang walet di dalam gedung tersebut dan berhasil memetik 3 (tiga) buah sarang walet tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi AHMAD HUDARI selaku pemilik gedung sarang burung walet dengan menggunakan skrap/susuk yang Terdakwa I ARDIANSYAH temukan di dalam gedung walet, namun yang berhasil Terdakwa I ARDIANSYAH bawa keluar hanya 2 (dua) buah karena 1 (satu) buah terjatuh dan tidak diketahui keberadaannya. Setelah itu Terdakwa I ARDIANSYAH keluar gedung walet dengan membawa 2 (dua) buah sarang walet. Kemudian Para Terdakwa menuju sepeda motor milik Terdakwa III SARKANI. Akan tetapi saat berjalan menuju sepeda motor, Para Terdakwa ketahuan oleh warga, kemudian Para Terdakwa berlari dan akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian;
  • Bahwa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng dibuang ke semak-semak oleh Para Terdakwa dan tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan 1 (satu) buah susuk ditinggalkan dalam gedung sarang walet oleh Terdakwa I ARDIANSYAH dan tidak diketahui keberadaannya;
  • Bahwa Para Terdakwa akan menjual 2 (dua) buah sarang burung walet yang telah berhasil diambil dan akan membagi hasil penjualan kepada Para Terdakwa;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi AHMAD HUDARI adalah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya