Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Rta Novia Kartika Utamie,S.H Sugiyanor Als Undul Bin Gani Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/O.3.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sugiyanor Als Undul Bin Gani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli Thaufik, S.H., M.H.Sugiyanor Als Undul Bin Gani
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa Terdakwa SUGIYANOR als UNDUL Bin GANI pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Mei tahun 2025 Sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 yang bertempat di Pondok milik sdr.AMAK (DPO) di Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr AMAK (DPO) yang merupakan teman terdakwa bahwa barang pesanan Terdakwa yaitu Narkotika jenis sabu telah datang. Kemudian terdakwa mendatangi sdr.AMAK (DPO) dengan berjalan kaki menuju pondok sdr.AMAK (DPO) di Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, sesampainya di pondok milik sdr.AMAK (DPO) terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada sdr.AMAK (DPO) dengan berat bersih 2,5 gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayarkan secara cash/tunai. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali kerumah di Jl. Pantai Tengah RT.006/RW.003 Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin dengan tujuan memecah atau membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket sehingga dapat terdakwa jual dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya dan terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila semua paket laku terjual.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pertama kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr.AMAK (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan April tahun 2025 sebanyak 2,5 gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa pecah/bagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya , dimana seluruhnya telah laku terjual sehingga terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kurang lebih 1 (satu bulan) dan terdakwa hanya membeli dari sdr.AMAK (DPO) dimana keuntungan yang terdakwa dapatkan selama 1 (satu) bulan menjual narkotika jenis sabu telah digunakan terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai surat ijin ataupun dokumen dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 26/10846.00/X/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Penimbang dari Unit PT. Pegadaian (Persero) – Kantor Unit Rantau RULLY YASUWENDI diperoleh bahwa 15 (lima belas) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 4,06 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,1 Gram x 15 (lima belas) paket yaitu 1,5 gram sehingga didapatkan dengan total berat plastik klip 2,56 Gram kemudian dikurangi 0,06 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga diperoleh berat bersih 2,5 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0282 yang dikeluarkan oleh Badan POM tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rivai Endra Dwi Yulianto dan didapatkan hasil pemeriksaan Barang Bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk ke dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

 

KEDUA

            Bahwa Terdakwa SUGIYANOR als UNDUL Bin GANI pada hari Minggu tanggal 04 bulan Mei tahun 2025 Sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl. Pantai Tengah RT.006/RW.003 Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari Anggota Polsek Binuang yaitu saksi AHMAD JANUARDI bin MARINO mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak diketahui namanya melalui Handphone dan memberikan informasi bahwa terdakwa SUGIYANOR als UNDUL Bin GANI akan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi AHMAD JANUARDI bin MARINO , saksi YOGI HERMAWAN HARI MURTI bin TRANMIARTO beserta anggota Polsek Binuang melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Jl. Pantai Tengah RT.006/RW.003 Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan  terdakwa sedang berada dipinggir jalan didepan rumah terdakwa, setelah itu anggota polsek Binuang melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun, setelah itu saksi AHMAD JANUARDI bin MARINO menanyakan kepada terdakwa dimana diletakkan sabu tersebut kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diteras rumah sebelah kanan didalam plastik hitam, dan ditemukan didalam plastik berupa 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,5 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bungkus berisikan plastik klip, 1 (satu) buah handphone oppo A55 warna hitam dengan IMEI 1 8625500057270051 IMEI 2 862550057270044
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai surat ijin ataupun dokumen dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 26/10846.00/X/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Penimbang dari Unit PT. Pegadaian (Persero) – Kantor Unit Rantau RULLY YASUWENDI diperoleh bahwa 15 (lima belas) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 4,06 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,1 Gram x 15 (lima belas) paket yaitu 1,5 gram sehingga didapatkan dengan total berat plastik klip 2,56 Gram kemudian dikurangi 0,06 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga diperoleh berat bersih 2,5 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0282 yang dikeluarkan oleh Badan POM tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rivai Endra Dwi Yulianto dan didapatkan hasil pemeriksaan Barang Bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk ke dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya