Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.882.879,- ( SERATUS SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.596.422,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 15.286.457,- ( LIMA BELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|