Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau 1.ABDUR RAHMAN
2.RUSMILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1ABDUR RAHMAN
2RUSMILI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.398.519,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 113.398.519,- ( SERATUS TIGA BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.957.600,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 49.440.919,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 008/SPPF-BT/BRBN/IV/2017  atas  nama  SURIANSYAH  Berikut  sekaligus  atas  tanah  dan  bangunan  yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak