Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Rta BRI KC RANTAU 1.INDRA KESUMA WIRANDA
2.SITI MAGDALENA SARI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Rta
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC RANTAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarif mahfudziBRI KC RANTAU
Tergugat
NoNama
1INDRA KESUMA WIRANDA
2SITI MAGDALENA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.985.326,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 141.985.326,- ( SERATUS EMPAT PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 132.508.419,- ( SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DELAPAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS) ditambah bunga sebesar 9.476.907,- ( SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 96 atas nama INDRA KESUMA WIRANDA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak