Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa Jailani Bin Sadar pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 sekitar jam 00.15 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2019 atau setidak – tidaknya masih pada tahun 2019, bertempat di Desa Marampiau Hulu Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa sedang berada di depan warung milik sdr. Ijun didatangi oleh saksi Iwan Setiawan dan saksi M. Iqbal yang merupakan anggota Kepolisian Resort Tapin yang sedang melakukan razia lalu saksi Iwan Setiawan melihat terdakwa membuang sesuatu benda ke semak-semak yang ada di samping warung lalu saksi Iwan Setiawan mencari sesuatu benda yang dibuang oleh terdakwa tersebut dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari besi berujung runcing dengan kompangnya berwarna cokelat tua terbuat dari kayu hulu pegangan berwarna cokelat berukir kuning dengan panjang kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) cm yang sebelumnya senjata tajam tersebut oleh terdakwa diselipkan dipinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibawanya dari rumah dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada berhubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut ditusukkan ke manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan kematian
Bahwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut di tempat umum
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 |