Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
1.Saipul Bahri alias Andut bin Halil
2.Ahmad Husaini bin H. Muhammad Rasidi alm.
3.Muhammad Ihsan bin Aspani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-368/0.3.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saipul Bahri alias Andut bin Halil[Penahanan]
2Ahmad Husaini bin H. Muhammad Rasidi alm.[Penahanan]
3Muhammad Ihsan bin Aspani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Saipul Bahri alias Andut bin Halil
2Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Ahmad Husaini bin H. Muhammad Rasidi alm.
3Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Muhammad Ihsan bin Aspani
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa I  SAIPUL BAHRI Alias ANDUT Bin HALIL bersama dengan Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) dan Terdakwa III MUHAMMAD IHSAN Bin ASPANI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 11.00  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Januari 2024, bertempat pada sebuah rumah di Jl.Jawa RT.01/RW.01 Kel.Binuang, Kec.Binuang, Kab.Tapin, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa awal mulanya pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) mendatangi rumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin ANDUT dan mengajak Terdakwa III MUHAMMAD ISPAN Bin ASPANI dan menyuruh untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr.WAWAN (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama-sama dirumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin HALIL (Alm);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) datang kembali ke rumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin ANDUT untuk mengajak mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu kembali, kemudian Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) menghubungi lagi Terdakwa III MUHAMMAD ISPAN Bin ASPANI untuk datang kerumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin ANDUT dan memesankan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr.WAWAN (DPO) seharga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kembali, namun disaat Para Terdakwa menunggu pesanan Narkotika jenis Sabu tersebut para Terdakwa sudah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sektor Binuang;-----------
  •   Bahwa adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu ditemukan diatas lemari TV, 1 (satu) buah tutup botol air mineral serta sedotan warna putih dan hitam ditemukan dibawah tempat tidur, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO tipe 1714 warna Rose Gold dengan Nomor IMEI:866200031564056 diatas tempat Tidur;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A1.01.24.0007.LP tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati,Dra.Apt selaku Manajet teknis pengujian dimana berdasarkan Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada Pipet Kaca dengan kesimpulan Contoh yang diuji mengandung “Metamfetamina” yang termasuk dalam Golongan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------

Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa I  SAIPUL BAHRI Alias ANDUT Bin HALIL bersama dengan Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) dan Terdakwa III MUHAMMAD IHSAN Bin ASPANI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 11.00  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Januari 2024, bertempat pada sebuah rumah di Jl.Jawa RT.01/RW.01 Kel.Binuang, Kec.Binuang, Kab.Tapin, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa awal mulanya pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) mendatangi rumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin ANDUT dan mengajak Terdakwa III MUHAMMAD ISPAN Bin ASPANI dan menyuruh untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr.WAWAN (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama-sama dirumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin HALIL (Alm);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) datang kembali ke rumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin ANDUT untuk mengajak mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu kembali, kemudian Terdakwa II AHMAD HUSAINI Bin H.MUHAMMAD RASIDI (Alm) menghubungi lagi Terdakwa III MUHAMMAD ISPAN Bin ASPANI untuk datang kerumah Terdakwa I SAIPUL BAHRI Bin ANDUT dan memesankan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr.WAWAN (DPO) seharga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kembali, namun disaat Para Terdakwa menunggu pesanan Narkotika jenis Sabu tersebut para Terdakwa sudah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sektor Binuang;-----------
  •   Bahwa adapun cara Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara merakot bong/alat hisap yang terbuat dari botol air mineral kemudian pada tutup botol air mineral tersebut diberi sedotan sebanyak 2 (Dua) buah, dimana 1 (Satu) sedotan digunakan untuk menghisap dan 1 (Satu) sedotan lagi duganakan untuk menyaring, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut dimasukkan kedalam pipet yang terbuat dari kaca, selanjutnya pipet kaca yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dibakar menggunakan api kecil lalu hasil pembakaran/asapnya dihisap oleh Para Terdakwa seperti merokok, adapun hal tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa mempunyai hubungan dengan pekerjaan dari Para Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu ditemukan diatas lemari TV, 1 (satu) buah tutup botol air mineral serta sedotan warna putih dan hitam ditemukan dibawah tempat tidur, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO tipe 1714 warna Rose Gold dengan Nomor IMEI:866200031564056 diatas tempat Tidur;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A1.01.24.0007.LP tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati,Dra.Apt selaku Manajet teknis pengujian dimana berdasarkan Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada Pipet Kaca dengan kesimpulan Contoh yang diuji mengandung “Metamfetamina” yang termasuk dalam Golongan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 388/I/2024 atas nama SAIPUL BAHRI tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr.AGUS IBRAHIM,Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik pada Pranata Laboratorium Kesehatan pada Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul Rantau dengan hasil pemeriksaan (screening test) terhadap sampel Urine reaktif “Amphetamine (AMP)” dan Metamfetamine (MET)”.------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 390/I/2024 atas nama AHMAD HUSAINI tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr.AGUS IBRAHIM,Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik pada Pranata Laboratorium Kesehatan pada Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul Rantau dengan hasil pemeriksaan (screening test) terhadap sampel Urine reaktif “Amphetamine (AMP)” dan Metamfetamine (MET)”.------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 389/I/2024 atas nama MUHAMMAD IHSAN  tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr.AGUS IBRAHIM,Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik pada Pranata Laboratorium Kesehatan pada Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul Rantau dengan hasil pemeriksaan (screening test) terhadap sampel Urine reaktif “Amphetamine (AMP)” dan Metamfetamine (MET)”.------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rantau, 01 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

YUSUF ARSA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/NIP. 19970325 2020121 009

Pihak Dipublikasikan Ya