Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Rta 2.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
3.Thesa Tamara Sanyoto SH
Jali Rahman Bin Rusman Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-629/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jali Rahman Bin Rusman Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Jali Rahman Bin Rusman Alm.
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa JALI RAHMAN Bin RUSMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di belakang sebuah rumah yang berkedudukan di Desa Antasari Hilir RT 02 RW 001, Kelurahan Antasari Hilir, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu dari IWAN (DPO) sebanyak setengah kantor dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok tersebut di Handil Bakti Banjarmasin kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.

Bahwa Terdakwa membagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 37 (tiga puluh tujuh) paket dengan harga antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan telah terjual sebanyak 3 (tiga) paket yang dijual kepada ISAU (DPO) seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH dan saksi M. DENY ADITYA sebagai petugas Kepolisian Polres Tapin yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika melakukan penggeledahan dan penangkapan dari diri Terdakwa dan di dapati 34 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam dan di letakkan dalam saku sebelah kiri terdakwa selanjutnya di temukan juga 1 (satu) bundle plastik klip kecil, 1 (satu) buah telepon genggam Merk VIVO warna merah dan uang senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tapin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 00670/NNF/2024 terhadap nomor barang bukti : 02187/2024/ NNF setelah dilakukan pemeriksaaan dengan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa : barang bukti 02187/2024/ NNF seperti tersebut dalam I adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa “menjual, menerima, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa ijin dari pihak kedokteran.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa JALI RAHMAN Bin RUSMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di belakang sebuah rumah yang berkedudukan di Desa Antasari Hilir RT 02 RW 001, Kelurahan Antasari Hilir, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

petugas Kepolisian Polres Tapin yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika melakukan penggeledahan dan penangkapan dari diri Terdakwa dan di dapati 34 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam dan di letakkan dalam saku sebelah kiri terdakwa selanjutnya di temukan juga 1 (satu) bundle plastik klip kecil, 1 (satu) buah telepon genggam Merk VIVO warna merah dan uang senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tapin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 00670/NNF/2024 terhadap nomor barang bukti : 02187/2024/ NNF setelah dilakukan pemeriksaaan dengan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa : barang bukti 02187/2024/ NNF seperti tersebut dalam I adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa ijin dari pihak kedokteran.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya