Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.182.543,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46.366.441,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 10.816.102,- ( SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPFBT/Sporadik No 590/305/TKWL/BK/VI/2014 atas nama ARDIANSYAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|