Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H.
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Khairil Anwar Als Tohing Bin Sijan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/O.3.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H.
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khairil Anwar Als Tohing Bin Sijan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Khairil Anwar Als Tohing Bin Sijan
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als TOHING Bin SIJAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 00.06 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pelita RT 005, Kel. Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, lebih tepatnya di jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa yang akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NOPRI (DPO). Sdr. NOPRI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke lapangan tenis disamping rumah dinas Bupati Tapin, tetapi Terdakwa meminta Sdr. NOPRI (DPO) untuk menunggu di seberang jalan dekat kantor BRI. Ketika Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. NOPRI (DPO), Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari Polsek Tapin Utara dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh Terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota polisi. Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota polisi Polsek Tapin Utara dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terletak di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang tergantung di dapur pada rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Desa Bataratat, Kec. Lokpaikat, Kab. Tapin;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari pembelian yang Terdakwa lakukan kepada Sdr. ABAH DANU (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 di Desa Kundan, Kec. Hantakan, Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, dengan keseluruhan harga pembelian sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di tempat pembelian narkotika jenis sabu dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. IDUT ABAH CACA (DPO) dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Kandangan. Kemudian 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibawa Terdakwa ke rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Desa Bataratat, Kec. Lokpaikat, Kab. Tapin. Pada hari Senin, 08 Juli 2024, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. IBUL (DPO) dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengurangi isi dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi oleh Terdakwa dan akan menjual sisa dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut. Pada hari Selasa, 09 Juli 2024, Terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu yang dibeli dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NOPRI (DPO) dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), akan tetapi belum terjadi penyerahan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu karena Terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota polisi dari Polsek Tapin Utara;
  • Bahwa cara Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu dari Saksi ALDI (Penuntutan dilakukan terpisah) dengan menghubungi Saksi ALDI (Penuntutan dilakukan terpisah) melalui media Whatsapp, yang kemudian Saksi ALDI (Penuntutan dilakukan terpisah) menentukan tempat transaksi dan pembayaran dilakukan secara tunai terhadap paket narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada orang-orang yang Terdakwa kenal dengan cara menghubungi Terdakwa melalui telpon pada aplikasi Whatsapp ke handphone Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibeli dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket yang kemudian berhasil dijual dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, sehingga Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan hasil keuntungan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang mana anggota polisi dari Polsek Tapin Utara berhasil menyita sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli maupun menjual narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 063/10846.00/VII/2024 pada tanggal 10 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat kotor sebesar 0,78 gram yang kemudian dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di BBPOM Banjarmasin dan diketahui berat bersih narkotika jenis sabu sebesar 0,2 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0842 tanggal 23 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

         Bahwa Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als TOHING Bin SIJAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 00.06 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pelita RT 005, Kel. Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, lebih tepatnya di jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya