Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.068.143,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM PULUH DELAPAN RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.999.700,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.068.443,- ( SEBELAS JUTA ENAM PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPF/SPORADIK No. 593.2/30/1002/SPPF/2016 atas nama MUHAMMAD YANI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|