Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Unit Rantau Timur 1.RINI YANTI
2.AGUS TRI MURCAHYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Rantau Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINI YANTI
2AGUS TRI MURCAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.400.537,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 241.400.537,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 175.965.020,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU DUA PULUH) ditambah bunga sebesar 65.435.517,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 714 atas nama AGUS TRI MURCAHYANTO Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak