Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izizn kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-14122018-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama AYSHAH NAURA KAMALIYA lahir di Marabahan, 08 Desember 2018 anak pertama Perempuan dari Ayah NORDIN, S.Pd dan Ibu RAUDATUL JANNAH, S.Pd.I, menjadi NANDA NAURA KAMILA lahir di Marabahan, 08 Desember 2018 anak pertama Perempuan dari Ayah NORDIN, S.Pd dan Ibu RAUDATUL JANNAH, S.Pd.I.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|