Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Agil Ratna Dila
Mislan Als Imis Bin Acut Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1121/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mislan Als Imis Bin Acut Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU,

----------Bahwa Terdakwa MISLAN Als IMIS Bin (Alm) ACUT pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Karangan Putih RT/RW. 001/001 Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira pukul 09.00 wita, ketika terdakwa menghubungi via chat whatshap kepada saksi SAIDNOR (penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu,  kemudian saksi SAIDNOR menyetujui untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada terdakwa. kemudian pada pukul 21.00 wita Saksi SAIDNOR datang kerumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberrat 5 (lima) gram lalu setalah mengabil narkotika jenis sabu tersebut saksi SAIDNOR langsung pulang.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal  21 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Ketika terdakwa sedang tidur tiduran didapur rumahnya. Terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD IQBAL SADIKIN dan saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Alm) Anggota kepolisan Sat Narkoba Polres Tapin yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SAID NOR (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa, Tanggal 21 mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita. di Stokfile batu bara di 94 desa pulau pianag kec Binuang Kab Tapin. Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi SAIDNOR didapatkan dari terdakwa, kemudian menyikapi hal tersebut kepolisan Sat Narkoba Polres Tapin melakukan penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap diri terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SALIAN.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu, 5 (lima) butir extaci merk Philip warna biru muda, 1, (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah serok dari plastic,1 (satu) buah kaleng merek kis, 1 (satu) buah hend phone oppo warna Hitam, 1 (satu) buah hend phone merk samsung warna hitam yang ditemukan didalam kotak kaleng yang Terdakwa simpan di semak-semak kebun karet di belakang rumah Terdakwa.  Saat ditanyakan kepada terdakwa perihal 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan 5 (lima) butir extaci merk Philip warna biru muda terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis extaci merk Philip tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. APUS (Dalam Pencarian Orang) yang rencananya akan dijual Kembali. Atas peristiwa tersebut, terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan NO. LAB.: 03927/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor=12519/2024/NNF.-: adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undnag Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor=12520/2024/NNF.-: adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 dan mengandung Keramin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 044/10846.00/V/2024  tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 110,68 (seratus sepuluh koma enam puluh delapan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 110,57 (seratus sepuluh koma lima puluh tujuh) gram/netto dan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) butir Extasi merk Philips dengan berat bersih 2,14 (dua koma empat belas) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga extasi dengan berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram/netto.
  • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

ATAU

KEDUA,

----------Bahwa Terdakwa MISLAN Als IMIS Bin (Alm) ACUT pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Karangan Putih RT/RW. 001/001 Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal  21 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Ketika terdakwa sedang tidur tiduran didapur rumahnya. Terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD IQBAL SADIKIN dan saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Alm) Anggota kepolisan Sat Narkoba Polres Tapin yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SAID NOR (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa, Tanggal 21 mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita. di Stokfile batu bara di 94 desa pulau pianag kec Binuang Kab Tapin. Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi SAIDNOR didapatkan dari terdakwa, kemudian menyikapi hal tersebut kepolisan Sat Narkoba Polres Tapin melakukan penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap diri terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SALIAN.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu, 5 (lima) butir extaci merk Philip warna biru muda, 1, (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah serok dari plastic,1 (satu) buah kaleng merek kis, 1 (satu) buah hend phone oppo warna Hitam, 1 (satu) buah hend phone merk samsung warna hitam yang ditemukan didalam kotak kaleng yang Terdakwa simpan di semak-semak kebun karet di belakang rumah Terdakwa.  Saat ditanyakan kepada terdakwa perihal 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan 5 (lima) butir extaci merk Philip warna biru muda terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis extaci merk Philip tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. APUS (Dalam Pencarian Orang) yang rencananya akan dijual Kembali. Atas peristiwa tersebut, terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan NO. LAB.: 03927/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor=12519/2024/NNF.-: adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undnag Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor=12520/2024/NNF.-: adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 dan mengandung Keramin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 044/10846.00/V/2024  tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 110,68 (seratus sepuluh koma enam puluh delapan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 110,57 (seratus sepuluh koma lima puluh tujuh) gram/netto dan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) butir Extasi merk Philips dengan berat bersih 2,14 (dua koma empat belas) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga extasi dengan berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram/netto.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya