Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 28.001m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 208 dan GS Nomor 201/1992, yang terletak di Desa Suato Lama dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. 203, sebelah Selatan berbatasan dengan M. 211, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sarpin, Tunggal, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 209 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 28.001 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 208 dan GS Nomor 201/1992 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik M. 203, sebelah Selatan berbatasan dengan M. 211, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sarpin, Tunggal, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 209 adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama dan/atau penurunan hak dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Hak Pakai / Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Milik No. 208 tertanggal 07 Maret 1992 atas nama Suwarno bin Karto Katinah, dengan GS Nomor 201/1992 tanggal 18 Januari 1992, luas 28.001 m2 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|