Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305CLT0305201224671 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama OKTAVIONA DWI ANGGRAENI lahir di Rantau, 02 Oktober 2011 anak perempuan dari Ayah SALIM dan Ibu HENI PURNANINGSIH menjadi OKTAVIONA DWI ANGGRAENI SALIM lahir di Rantau, 02 Oktober 2011 anak perempuan dari Ayah SALIM dan Ibu HENI PURNANINGSIH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|