Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus-LH/2025/PN Rta | 1.RUDI PURWANTO.S.H,. 2.Erdito Wirajati, S.H., M.H. |
1.Roni Azhar Als Roni Bin Abdullah (Alm). 2.Umar Als Boy Bin Abdullah (Alm). |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | |||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Rta | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1368/O.3.17/Eku.2/08/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa RONI AZHAR Als RONI Bin ABDULLAH (Alm) bersama – sama dengan terdakwa UMAR Als BOY Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin tepatnya di wilayah Perumahan Anugrah Tapin Regency atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan Tindak Pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa RONI AZHAR Als RONI Bin ABDULLAH (Alm) bersama – sama dengan terdakwa UMAR Als BOY Bin ABDULLAH (Alm) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |