Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan jual beli dengan luas: 3260,67 m2 dari sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. No. 253 tertanggal 08 April 2013 dengan Surat Ukur No. 07/PC/2013, Luas 7340 m2 yang terletak di Jalan Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dibayar tunai atau kontan seharga Rp. 81.516.750,- (Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 05 Maret 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebagian tanah dengan luas: 3260,67 M2 dari sebidang tanah yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 253 tertanggal 08 April 2013 dengan Surat Ukur No. 07/PC/2013, Luas 7340 M2 yang terletak di Jalan Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, adalah sah menjadi milik PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT yang tidak memenuhi janjinya atas kesediaanya untuk membantu kepentingan PENGGUGAT dalam mengajukan sesuatu permohonan hak atas objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini, dalam membuat Akta Pelepasan Hak atau Akta Jual Beli atau Akta Penyerahan Hak yang bersifat apapun juga dan selanjutnya membuat Sertipikat dan membalik nama ke dari semula atas nama TURUT TERGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT yang kemudian dilakukan pengurusan pemecahan sertipikat hingga pengajuan hak atas tanah atas nama PENGGUGAT seluas bidangan tanah objek jual beli antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT, terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses pengurusan balik nama Sertipikat Hak Milik No. 253 tertanggal 08 April 2013 dengan Surat Ukur No. 07/PC/2013, Luas 7340 M2 yang terletak di Jalan Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dari semula atas nama SUKIMAN - GONOREJO (perkara A Quo TURUT TERGUGAT) menjadi atas nama H. AKHMAD SYARMANI (perkara A Quo TERGUGAT ) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses pemecahan sertipikat hingga pengajuan hak atas tanah atas tanah atas Sertipikat Hak Milik No. 253 tertanggal 08 April 2013 dengan Surat Ukur No. 07/PC/2013 , Luas 7340 M2 yang terletak di Jalan Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan seluas bidang tanah yang telah dijual TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas nama Perseroan Terbatas Antang Gunung Meratus (perkara a quo PENGGUGAT) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin;
- Menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk tunduk terhadap proses balik nama dan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 253 tertanggal 08 April 2013 dengan Surat Ukur No. 07/PC/2013 , Luas 7340 M2 yang terletak di Jalan Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dari semula atas nama TURUT TERGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT, yang kemudian dilakukan pengurusan pemecahan sertipikat hingga pengajuan hak seluas bidang tanah yang telah dijual TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas nama Perseroan Terbatas Antang Gunung Meratus (perkara A Quo PENGGUGAT) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin dan atau memberikan hak atau kuasa untuk dan atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk dapat membalik nama dan melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 253 tertanggal 08 April 2013 dengan Surat Ukur No. 07/PC/2013 , Luas 7340 M2 yang terletak di Jalan Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dari semula atas nama TURUT TERGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT yang kemudian dilakukan pengurusan pemecahan sertipikat hingga pengajuan hak seluas bidang tanah yang telah dijual TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas nama Perseroan Terbatas Antang Gunung Meratus (perkara a quo PENGGUGAT) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
|