Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.B/2020/PN Rta | 1.Dimas Satria Putra,SH 2.Siti Murharjanti, SH |
Muhammad Ridwan Bin Sarbani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pid.B/2020/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-1212/O.3.17/Eoh.2/11/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Primair Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SARBANI, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Nes 15 desa tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau tepatnya halaman workshop milik Amat Ragil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,“ dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 22.00 wita terdakwa , bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI (keluarga Sdri FIRDA) bertemu dengan sdri FIRDA pada acara japin di simpang datu sanggul desa tatakan, yang mana saat itu terdakwa melihat sdri FIRDA dalam keadaan mabuk, dan sdri FIRDA meminta kepada sdr YANI untuk mengantarkan pulang ke workshop, selanjutnya sdr YANI menyuruh korban dan terdakwa untuk mengantarkan sdri FIRDA pulang, sesampai di workshop pada hari kamis tanggal 20 agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita kemudian terdakwa, bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI ,sdri FIRDA duduk, sambil berbincang – bincang di halaman workshop, pada saat berbincang-bincang tersebut terdakwa melihat perhatian Sdri FIRDA lebih perhatian kepada korban, selanjutnya pada saat itu korban menyuruh sdri FIRDA masuk kekamar untuk istirahat, pada saat sdri FIRDA masuk kedalam kamar, terdakwa , sdr YANI, Sdr MANSYAH, dan korban masih duduk di halaman workshop tersebut kemudian korban mengatakan ingin bermalam di workshop tersebut bersama sdr YANI yang mana sdr YANI jaga malam di workshop tersebut, mendengar korban ingin bermalam di workshop tersebut kemudian terdakwa berkata kepada sdr MANSYAH “AKU HANDAK MEMBUNUH ORANG MALAM INI / AKU MAU MEMBUNUH ORANG MALAM INI” kemudian Sdr MANSYAH menjawab “ JANGAN” . Kemudian terdawa ada keluar dari Workshop dengan menggunakan sepeda motor jenis Hinda Scoopy warna coklat hitam No. Pol. DA 6924 KAY milik sdr. SANI atau Korban dan terdakwa hanya bilang untuk membeli rokok namun terdakwa mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis tajam jenis pisau yang ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 19 (sembilan belas) centimeter. Setibanya di workshop kembali kemudian korban keluar untuk memasukan sepeda motor kedalam rumah, pada saat itu terdakwa dekati korban sambil pura terdakwa memainkan handphone, namun senjata tajam yang terdakwa gunakan sudah terdakwa cabut dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa simpan di kantong depan jaket yang terdakwa gunakan. Pada saat didekat korban terdakwa langsung masukan handphone terdakwa dan terdakwa ambil senjata tajam yang terdakwa gunakan tersebut dari jaket depan terdakwa dan terdakwa langsung tusukan kearah tubuh korban mengenai bagian bawah ketiak sebelah kiri korban kemudian korban terjatuh, sambil berteriak “ AKU DISUDUK DUAN / AKU DITUSUK KORBAN” “APA IKAM MANYUDUK AKU /KENAPA KAMU MENUSUK AKU’ selanjutnya sdr YANI keluar dan terdakwa langsung lari meninggalkan korban Kepala : Keluar darah dari mulut. Leher : Tidak terdapat kelainan. Dada / Punggung : Terdapat luka robek tepi rata dibawah ketiak panjang empat centimeter lebar dua koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter dasar rongga tulang dada. Perut / Pinggang : Tidak terdapat kelainan. Anggota gerak atas : Tidak terdapat kelainan. Anggota gerak bawah : Tidak terdapat kelainan. Genitalia / bokong : Tidak terdapat kelainan.
Kesimpulan Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tajam
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP
Subsidiair Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SARBANI, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Nes 15 desa tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau tepatnya halaman workshop milik Amat Ragil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,“ dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 22.00 wita terdakwa , bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI (keluarga Sdri FIRDA) bertemu dengan sdri FIRDA pada acara japin di simpang datu sanggul desa tatakan, yang mana saat itu terdakwa melihat sdri FIRDA dalam keadaan mabuk, dan sdri FIRDA meminta kepada sdr YANI untuk mengantarkan pulang ke workshop, selanjutnya sdr YANI menyuruh korban dan terdakwa untuk mengantarkan sdri FIRDA pulang, sesampai di workshop pada hari kamis tanggal 20 agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita kemudian terdakwa, bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI ,sdri FIRDA duduk, sambil berbincang – bincang di halaman workshop, pada saat berbincang-bincang tersebut terdakwa melihat perhatian Sdri FIRDA lebih perhatian kepada korban, selanjutnya pada saat itu korban menyuruh sdri FIRDA masuk kekamar untuk istirahat, pada saat sdri FIRDA masuk kedalam kamar, terdakwa , sdr YANI, Sdr MANSYAH, dan korban masih duduk di halaman workshop tersebut kemudian korban mengatakan ingin bermalam di workshop tersebut bersama sdr YANI yang mana sdr YANI jaga malam di workshop tersebut, mendengar korban ingin bermalam di workshop tersebut kemudian terdakwa berkata kepada sdr MANSYAH “AKU HANDAK MEMBUNUH ORANG MALAM INI / AKU MAU MEMBUNUH ORANG MALAM INI” kemudian Sdr MANSYAH menjawab “ JANGAN” . Kemudian terdawa ada keluar dari Workshop dengan menggunakan sepeda motor jenis Hinda Scoopy warna coklat hitam No. Pol. DA 6924 KAY milik sdr. SANI atau Korban dan terdakwa hanya bilang untuk membeli rokok namun terdakwa mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis tajam jenis pisau yang ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 19 (sembilan belas) centimeter. Setibanya di workshop kembali kemudian korban keluar untuk memasukan sepeda motor kedalam rumah, pada saat itu terdakwa dekati korban sambil pura terdakwa memainkan handphone, namun senjata tajam yang terdakwa gunakan sudah terdakwa cabut dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa simpan di kantong depan jaket yang terdakwa gunakan. Pada saat didekat korban terdakwa langsung masukan handphone terdakwa dan terdakwa ambil senjata tajam yang terdakwa gunakan tersebut dari jaket depan terdakwa dan terdakwa langsung tusukan kearah tubuh korban mengenai bagian bawah ketiak sebelah kiri korban kemudian korban terjatuh, sambil berteriak “ AKU DISUDUK DUAN / AKU DITUSUK KORBAN” “APA IKAM MANYUDUK AKU /KENAPA KAMU MENUSUK AKU’ selanjutnya sdr YANI keluar dan terdakwa langsung lari meninggalkan korban Kepala : Keluar darah dari mulut. Leher : Tidak terdapat kelainan. Dada / Punggung : Terdapat luka robek tepi rata dibawah ketiak panjang empat centimeter lebar dua koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter dasar rongga tulang dada. Perut / Pinggang : Tidak terdapat kelainan. Anggota gerak atas : Tidak terdapat kelainan. Anggota gerak bawah : Tidak terdapat kelainan. Genitalia / bokong : Tidak terdapat kelainan.
Kesimpulan Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tajam
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau Kedua Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SARBANI, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Nes 15 desa tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau tepatnya halaman workshop milik Amat Ragil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini “melakukan perbuatan penganiayaan atau dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa sakit yang berakibat matinya orang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 22.00 wita terdakwa , bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI (keluarga Sdri FIRDA) bertemu dengan sdri FIRDA pada acara japin di simpang datu sanggul desa tatakan, yang mana saat itu terdakwa melihat sdri FIRDA dalam keadaan mabuk, dan sdri FIRDA meminta kepada sdr YANI untuk mengantarkan pulang ke workshop, selanjutnya sdr YANI menyuruh korban dan terdakwa untuk mengantarkan sdri FIRDA pulang, sesampai di workshop pada hari kamis tanggal 20 agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita kemudian terdakwa, bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI ,sdri FIRDA duduk, sambil berbincang – bincang di halaman workshop, pada saat berbincang-bincang tersebut terdakwa melihat perhatian Sdri FIRDA lebih perhatian kepada korban, selanjutnya pada saat itu korban menyuruh sdri FIRDA masuk kekamar untuk istirahat, pada saat sdri FIRDA masuk kedalam kamar, terdakwa , sdr YANI, Sdr MANSYAH, dan korban masih duduk di halaman workshop tersebut kemudian korban mengatakan ingin bermalam di workshop tersebut bersama sdr YANI yang mana sdr YANI jaga malam di workshop tersebut, mendengar korban ingin bermalam di workshop tersebut kemudian terdakwa berkata kepada sdr MANSYAH “AKU HANDAK MEMBUNUH ORANG MALAM INI / AKU MAU MEMBUNUH ORANG MALAM INI” kemudian Sdr MANSYAH menjawab “ JANGAN” . Kemudian terdawa ada keluar dari Workshop dengan menggunakan sepeda motor jenis Hinda Scoopy warna coklat hitam No. Pol. DA 6924 KAY milik sdr. SANI atau Korban dan terdakwa hanya bilang untuk membeli rokok namun terdakwa mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis tajam jenis pisau yang ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 19 (sembilan belas) centimeter. Setibanya di workshop kembali kemudian korban keluar untuk memasukan sepeda motor kedalam rumah, pada saat itu terdakwa dekati korban sambil pura terdakwa memainkan handphone, namun senjata tajam yang terdakwa gunakan sudah terdakwa cabut dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa simpan di kantong depan jaket yang terdakwa gunakan. Pada saat didekat korban terdakwa langsung masukan handphone terdakwa dan terdakwa ambil senjata tajam yang terdakwa gunakan tersebut dari jaket depan terdakwa dan terdakwa langsung tusukan kearah tubuh korban mengenai bagian bawah ketiak sebelah kiri korban kemudian korban terjatuh, sambil berteriak “ AKU DISUDUK DUAN / AKU DITUSUK KORBAN” “APA IKAM MANYUDUK AKU /KENAPA KAMU MENUSUK AKU’ selanjutnya sdr YANI keluar dan terdakwa langsung lari meninggalkan korban Kepala : Keluar darah dari mulut. Leher : Tidak terdapat kelainan. Dada / Punggung : Terdapat luka robek tepi rata dibawah ketiak panjang empat centimeter lebar dua koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter dasar rongga tulang dada. Perut / Pinggang : Tidak terdapat kelainan. Anggota gerak atas : Tidak terdapat kelainan. Anggota gerak bawah : Tidak terdapat kelainan. Genitalia / bokong : Tidak terdapat kelainan.
Kesimpulan Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tajam
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |