Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2020/PN Rta 1.Dimas Satria Putra,SH
2.Siti Murharjanti, SH
Muhammad Ridwan Bin Sarbani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2020/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Tar-1212/O.3.17/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Satria Putra,SH
2Siti Murharjanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ridwan Bin Sarbani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu

      Primair

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SARBANI, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Nes 15 desa tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau tepatnya halaman workshop milik Amat Ragil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,“ dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 22.00 wita terdakwa , bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI (keluarga Sdri FIRDA) bertemu dengan sdri FIRDA pada acara japin di simpang datu sanggul desa tatakan, yang mana saat itu terdakwa  melihat sdri FIRDA dalam keadaan mabuk, dan sdri FIRDA meminta  kepada sdr YANI untuk mengantarkan pulang ke workshop, selanjutnya sdr YANI menyuruh korban dan terdakwa  untuk mengantarkan sdri FIRDA pulang, sesampai di workshop pada hari kamis tanggal 20 agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita kemudian terdakwa, bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI ,sdri FIRDA duduk, sambil berbincang – bincang di halaman workshop, pada saat berbincang-bincang tersebut terdakwa  melihat perhatian Sdri  FIRDA lebih perhatian kepada korban, selanjutnya pada saat itu korban menyuruh sdri FIRDA masuk kekamar untuk istirahat, pada saat sdri FIRDA masuk kedalam kamar, terdakwa , sdr YANI, Sdr MANSYAH, dan korban masih duduk di halaman workshop tersebut kemudian korban mengatakan ingin bermalam di workshop tersebut bersama sdr YANI yang mana sdr YANI jaga malam di workshop tersebut, mendengar korban ingin bermalam di workshop tersebut kemudian terdakwa  berkata kepada sdr MANSYAH “AKU HANDAK MEMBUNUH ORANG MALAM INI / AKU MAU MEMBUNUH ORANG MALAM INI” kemudian Sdr MANSYAH menjawab “ JANGAN” . Kemudian terdawa ada keluar dari Workshop dengan menggunakan sepeda motor jenis Hinda Scoopy warna coklat hitam No. Pol. DA 6924 KAY milik sdr. SANI atau Korban dan terdakwa hanya bilang untuk membeli rokok namun terdakwa  mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis tajam jenis pisau yang ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 19 (sembilan belas) centimeter. Setibanya di workshop kembali  kemudian korban keluar untuk memasukan  sepeda motor kedalam rumah, pada saat itu terdakwa  dekati korban sambil pura terdakwa  memainkan handphone, namun senjata tajam yang terdakwa  gunakan sudah terdakwa  cabut dari pinggang sebelah kiri terdakwa  dan terdakwa  simpan di kantong depan jaket yang terdakwa  gunakan. Pada saat didekat korban terdakwa  langsung masukan handphone terdakwa  dan terdakwa  ambil senjata tajam yang terdakwa  gunakan tersebut dari jaket depan terdakwa  dan terdakwa  langsung tusukan kearah tubuh korban mengenai bagian bawah ketiak sebelah kiri korban kemudian korban terjatuh, sambil berteriak “ AKU DISUDUK DUAN / AKU DITUSUK KORBAN” “APA IKAM MANYUDUK AKU /KENAPA KAMU MENUSUK AKU’ selanjutnya sdr YANI keluar dan terdakwa  langsung lari meninggalkan korban
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bawah ketiak sesuai dengan hasil visum et repertum nomor : Surat Visum et Repertum no : 100 / VeR / VIII / 2020, tanggal 22 Ag ustus 2020 yang ditanda tangani oleh dr. RESTI RIYANDINA M Binti MUJIARTO selaku Dokter Umum PADA RSUD Datu Sanggul yang melakukan pemeriksaan luar jenazah atas jenazah ABDUL SANI Als WALUT, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala                             :    Keluar darah dari mulut.

Leher                               :   Tidak terdapat kelainan.

Dada / Punggung            :    Terdapat luka robek tepi rata dibawah ketiak panjang empat centimeter lebar dua koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter dasar rongga tulang dada.

Perut / Pinggang              :    Tidak terdapat kelainan.

Anggota gerak atas         :    Tidak terdapat kelainan.

Anggota gerak bawah     :    Tidak terdapat kelainan.

Genitalia / bokong           :    Tidak terdapat kelainan.

 

       Kesimpulan

Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tajam

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP

 

      Subsidiair

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SARBANI, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Nes 15 desa tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau tepatnya halaman workshop milik Amat Ragil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,“ dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 22.00 wita terdakwa , bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI (keluarga Sdri FIRDA) bertemu dengan sdri FIRDA pada acara japin di simpang datu sanggul desa tatakan, yang mana saat itu terdakwa  melihat sdri FIRDA dalam keadaan mabuk, dan sdri FIRDA meminta  kepada sdr YANI untuk mengantarkan pulang ke workshop, selanjutnya sdr YANI menyuruh korban dan terdakwa  untuk mengantarkan sdri FIRDA pulang, sesampai di workshop pada hari kamis tanggal 20 agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita kemudian terdakwa, bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI ,sdri FIRDA duduk, sambil berbincang – bincang di halaman workshop, pada saat berbincang-bincang tersebut terdakwa  melihat perhatian Sdri  FIRDA lebih perhatian kepada korban, selanjutnya pada saat itu korban menyuruh sdri FIRDA masuk kekamar untuk istirahat, pada saat sdri FIRDA masuk kedalam kamar, terdakwa , sdr YANI, Sdr MANSYAH, dan korban masih duduk di halaman workshop tersebut kemudian korban mengatakan ingin bermalam di workshop tersebut bersama sdr YANI yang mana sdr YANI jaga malam di workshop tersebut, mendengar korban ingin bermalam di workshop tersebut kemudian terdakwa  berkata kepada sdr MANSYAH “AKU HANDAK MEMBUNUH ORANG MALAM INI / AKU MAU MEMBUNUH ORANG MALAM INI” kemudian Sdr MANSYAH menjawab “ JANGAN” . Kemudian terdawa ada keluar dari Workshop dengan menggunakan sepeda motor jenis Hinda Scoopy warna coklat hitam No. Pol. DA 6924 KAY milik sdr. SANI atau Korban dan terdakwa hanya bilang untuk membeli rokok namun terdakwa  mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis tajam jenis pisau yang ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 19 (sembilan belas) centimeter. Setibanya di workshop kembali  kemudian korban keluar untuk memasukan  sepeda motor kedalam rumah, pada saat itu terdakwa  dekati korban sambil pura terdakwa  memainkan handphone, namun senjata tajam yang terdakwa  gunakan sudah terdakwa  cabut dari pinggang sebelah kiri terdakwa  dan terdakwa  simpan di kantong depan jaket yang terdakwa  gunakan. Pada saat didekat korban terdakwa  langsung masukan handphone terdakwa  dan terdakwa  ambil senjata tajam yang terdakwa  gunakan tersebut dari jaket depan terdakwa  dan terdakwa  langsung tusukan kearah tubuh korban mengenai bagian bawah ketiak sebelah kiri korban kemudian korban terjatuh, sambil berteriak “ AKU DISUDUK DUAN / AKU DITUSUK KORBAN” “APA IKAM MANYUDUK AKU /KENAPA KAMU MENUSUK AKU’ selanjutnya sdr YANI keluar dan terdakwa  langsung lari meninggalkan korban
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bawah ketiak sesuai dengan hasil visum et repertum nomor : Surat Visum et Repertum no : 100 / VeR / VIII / 2020, tanggal 22 Ag ustus 2020 yang ditanda tangani oleh dr. RESTI RIYANDINA M Binti MUJIARTO selaku Dokter Umum PADA RSUD Datu Sanggul yang melakukan pemeriksaan luar jenazah atas jenazah ABDUL SANI Als WALUT, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala                             :    Keluar darah dari mulut.

Leher                               :   Tidak terdapat kelainan.

Dada / Punggung            :    Terdapat luka robek tepi rata dibawah ketiak panjang empat centimeter lebar dua koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter dasar rongga tulang dada.

Perut / Pinggang              :    Tidak terdapat kelainan.

Anggota gerak atas         :    Tidak terdapat kelainan.

Anggota gerak bawah     :    Tidak terdapat kelainan.

Genitalia / bokong           :    Tidak terdapat kelainan.

 

      Kesimpulan

Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tajam

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SARBANI, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Nes 15 desa tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau tepatnya halaman workshop milik Amat Ragil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini “melakukan perbuatan penganiayaan atau dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa sakit yang berakibat matinya orang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 22.00 wita terdakwa , bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI (keluarga Sdri FIRDA) bertemu dengan sdri FIRDA pada acara japin di simpang datu sanggul desa tatakan, yang mana saat itu terdakwa  melihat sdri FIRDA dalam keadaan mabuk, dan sdri FIRDA meminta  kepada sdr YANI untuk mengantarkan pulang ke workshop, selanjutnya sdr YANI menyuruh korban dan terdakwa  untuk mengantarkan sdri FIRDA pulang, sesampai di workshop pada hari kamis tanggal 20 agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita kemudian terdakwa, bersama korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR, sdr MANSYAH dan Sdr YANI ,sdri FIRDA duduk, sambil berbincang – bincang di halaman workshop, pada saat berbincang-bincang tersebut terdakwa  melihat perhatian Sdri  FIRDA lebih perhatian kepada korban, selanjutnya pada saat itu korban menyuruh sdri FIRDA masuk kekamar untuk istirahat, pada saat sdri FIRDA masuk kedalam kamar, terdakwa , sdr YANI, Sdr MANSYAH, dan korban masih duduk di halaman workshop tersebut kemudian korban mengatakan ingin bermalam di workshop tersebut bersama sdr YANI yang mana sdr YANI jaga malam di workshop tersebut, mendengar korban ingin bermalam di workshop tersebut kemudian terdakwa  berkata kepada sdr MANSYAH “AKU HANDAK MEMBUNUH ORANG MALAM INI / AKU MAU MEMBUNUH ORANG MALAM INI” kemudian Sdr MANSYAH menjawab “ JANGAN” . Kemudian terdawa ada keluar dari Workshop dengan menggunakan sepeda motor jenis Hinda Scoopy warna coklat hitam No. Pol. DA 6924 KAY milik sdr. SANI atau Korban dan terdakwa hanya bilang untuk membeli rokok namun terdakwa  mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis tajam jenis pisau yang ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 19 (sembilan belas) centimeter. Setibanya di workshop kembali  kemudian korban keluar untuk memasukan  sepeda motor kedalam rumah, pada saat itu terdakwa  dekati korban sambil pura terdakwa  memainkan handphone, namun senjata tajam yang terdakwa  gunakan sudah terdakwa  cabut dari pinggang sebelah kiri terdakwa  dan terdakwa  simpan di kantong depan jaket yang terdakwa  gunakan. Pada saat didekat korban terdakwa  langsung masukan handphone terdakwa  dan terdakwa  ambil senjata tajam yang terdakwa  gunakan tersebut dari jaket depan terdakwa  dan terdakwa  langsung tusukan kearah tubuh korban mengenai bagian bawah ketiak sebelah kiri korban kemudian korban terjatuh, sambil berteriak “ AKU DISUDUK DUAN / AKU DITUSUK KORBAN” “APA IKAM MANYUDUK AKU /KENAPA KAMU MENUSUK AKU’ selanjutnya sdr YANI keluar dan terdakwa  langsung lari meninggalkan korban
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ABDUL SANI Als WALUT Bin MUHDAR meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bawah ketiak sesuai dengan hasil visum et repertum nomor : Surat Visum et Repertum no : 100 / VeR / VIII / 2020, tanggal 22 Ag ustus 2020 yang ditanda tangani oleh dr. RESTI RIYANDINA M Binti MUJIARTO selaku Dokter Umum PADA RSUD Datu Sanggul yang melakukan pemeriksaan luar jenazah atas jenazah ABDUL SANI Als WALUT, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala                             :    Keluar darah dari mulut.

Leher                               :   Tidak terdapat kelainan.

Dada / Punggung            :    Terdapat luka robek tepi rata dibawah ketiak panjang empat centimeter lebar dua koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter dasar rongga tulang dada.

Perut / Pinggang              :    Tidak terdapat kelainan.

Anggota gerak atas         :    Tidak terdapat kelainan.

Anggota gerak bawah     :    Tidak terdapat kelainan.

Genitalia / bokong           :    Tidak terdapat kelainan.

 

      Kesimpulan

Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tajam

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya