Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Rta NOVARIEN 1.PT ANUGERAH TUJUH SEJATI
2.AHMAD JAINI Alias AHMAD HALANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVARIEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA DWI SAPUTRA, SH., M.H.NOVARIEN
Tergugat
NoNama
1PT ANUGERAH TUJUH SEJATI
2AHMAD JAINI Alias AHMAD HALANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Benny Saputra, SH.PT ANUGERAH TUJUH SEJATI
Turut Tergugat
NoNama
1PT. KALIMANTAN INTI ANUGRAH MANDIRI INTI (PT. KAMI)
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adi SurahmanKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPIN
2Junaidi, SH., LLM.PT. KALIMANTAN INTI ANUGRAH MANDIRI INTI (PT. KAMI)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana :
    1. SHM No.528, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-2);
    2. SHM No.529, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-3);
    3. SHM No.530, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-4);
    4. SHM No.531, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-5);
    5. SHM No.532, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-6);
    6. SHM No.533, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-7);
    7. SHM No.534, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-8); dan
    8. SHM No.535, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-9) ;--Berdasarkan Jual Beli sebagaimana SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH antara ISHAK dan PENGGUGAT pada tanggal 4Maret 2009;
  3. Menyatakan sah kepemilikan PENGGUGAT atas 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana :
    1. SHM No.528, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-2);
    2. SHM No.529, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-3);
    3. SHM No.530, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-4);
    4. SHM No.531, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-5);
    5. SHM No.532, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-6);
    6. SHM No.533, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-7);
    7. SHM No.534, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-8); dan
    8. SHM No.535, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-9) ;--
  4. Menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik TERGUGAT I yang berada di Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin yang saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh TURUT TERGUGAT I berada dilahan milik PENGGUGAT sebagaimana bukti kepemilikan dengan :
    1. SHM No.528, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-2);
    2. SHM No.529, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-3);
    3. SHM No.530, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-4);
    4. SHM No.531, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-5);
    5. SHM No.532, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-6);
    6. SHM No.533, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-7);
    7. SHM No.534, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-8); dan
    8. SHM No.535, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-9).---
  5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pihak yang berhak menerima atas fee lahan batubara yang telah diberikan oleh H. MUTI yang merupakan pemilik/ TURUT TERGUGAT I yang telah dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.8.750.000.000.- (delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------------
  6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum/ onrechmatige daad sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUH Perdata;--------------------------------------------
  7. Menghukum PARA TERGUGAT  secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi :
  8. Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;-------------------------------
  9. Kerugian Imateriil: Berupa kecemasan yang luar biasa bagi PENGGUGAT, serta adanya kesakitan yang dirasakan PENGGUGAT selama proses kriminalisasi terhadapnya yang saat ini PENGGUGAT harus mendekam didalam Rumah Tahanan (RUTAN) yang jika dinilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah);--------
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) ;-------------
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak