Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Rta 1.Ronald Oktha SH
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Abdul Rahman Als Komeng Als Arka Bin Sudirman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/O.3.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ronald Oktha SH
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Rahman Als Komeng Als Arka Bin Sudirman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Als KOMENG Als ARKA Bin SUDIRMAN pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Haruban KM 84, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat yaitu saksi korban Muhammad Aminullah Mujif Bin Dardiansyah. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa yang datang di kantor SPX untuk melakukan pekerjaannya sebagai kurir, saksi korban Muhammad Aminullah Mujif Bin Dardiansyah mendatangi terdakwa dan berbicara kepada terdakwa “kenapa kamu tidak berhenti kerja lagi” atas ucapannya terdakwa mengabaikan perkataan saksi korban sambil melakukan pekerjaannya. karena terdakwa tidak menanggapi perkataannya saksi korban langsung memukul terdakwa dengan tangannya namun terdakwa dapat menangkis dan langsung direlai oleh saksi Dani Bin Ruslan dan saksi Mulyadi, setelah berhasil direlai tidak lama kemudian terdakwa yang masih marah dan emosi mengeluarkan senjata tajam jenis belitung yang tersimpan di pinggang kiri terdakwa.
  • Dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah dada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai pada bagian dada kanan atas dan ketiak sebelah kiri, disamping itu terdakwa juga mengarahkan kembali senjata tajam tersebut dan berhasil mengenai pada lengan kiri atas sebanyak 3 (tiga) kali. Atas kejadian tersebut saksi Dani Bin Ruslan dan saksi Mulyadi mengamankan terdakwa dan meminta untuk segera keluar dan pergi dari kantor SPX kemudian membawa saksi korban Muhammad Aminullah Mujif Bin Dardiansyah menuju Puskesmas Binuang untuk mendapat pertolongan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban Muhammad Aminullah Mujif Bin Dardiansyah sebagaimana terlampir dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 108/TU/Pusk-BNG/V/2024 13 Mei 2024 yang di tanda tangani oleh dr Muhammad Tomy Prima Taruna dokter pada Puskesmas Binuang dengan hasil pemeriksaan pemeriksaan  :
  1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar penuh dengan tanda vital :

1.

Tekanan darah

:

seratus tiga belas pertujuh puluh enam militer merkuri hydrargyrum

2.

Nadi

:

Delapan puluh enam kali per menit

3.

Pernapasan

:

Dua puluh kali permenit

4.

Suhu tubuh

:

Tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius

  1. Pemeriksaan fisik korban ditemukan :
  1. Kepala

a.

Rambut

:

Lurus, warna hitam

b.

Bagian yang tertutup rambut

:

Tidak terdapat kelainan

c.

Dahi

:

Tidak terdapat kelainan

d.

Mata

:

Tidak terdapat kelainan

e.

Hidung

:

Tidak terdapat kelainan

f.

Mulut

:

Tidak terdapat kelainan

g.

Dagu

:

Tidak terdapat kelainan

h.

Pipi

:

Tidak terdapat kelainan

i.

Telinga

:

Tidak terdapat kelainan

  1. Dada

Terdapat luka tusuk pada dada kanan atas dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter, dengan dasar tulang. Terdapat luka tusuk pada ketiak sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.

  1. Perut

Tidak terdapat kelainan

  1. Alat kelamin

Jenis kelamin laki laki, Tidak terdapat kelainan

  1. Anggota gerak badan atas kanan
  1. Lengan atas        : Tidak terdapat kelainan
  2. Lengan bawah     : Tidak terdapat kelainan
  3. Tangan               : Tidak terdapat kelainan
  1. Anggota gerak atas kiri
  1. Lengan atas : terdapat tiga luka sayat lengan kiri atas. Luka sayat pertama dengan panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dengan dasar jaringan ikat. Luka sayat kedua dengan panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dengan dasar jaringan ikat. Luka yang ketiga dengan panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dengan dasar jaringan ikat.
  2. Lengan bawah     : Tidak terdapat kelainan
  3. Tangan               : Tidak terdapat kelainan
  1. Anggota gerak bawah kanan
  1. Paha                  : Tidak terdapat kelainan
  2. Tungkai bwaah   : Tidak terdapat kelainan
  3. Kaki                   : Tidak terdapat kelainan
  1. Anggota gerak bawah kiri
  1. Paha                  : Tidak terdapat kelainan
  2. Tungkai bwaah   : Tidak terdapat kelainan
  3. Kaki                   : Tidak terdapat kelainan
  1. Punggung              : Tidak terdapat kelainan
  2. Pantat                   : Tidak terdapat kelainan
  3. Anus                     : Tidak terdapat kelainan

 

Kesimpulan :

  1. Telah diperiksa seorang laki laki berusia dua puluh empat tahun ;
  2. Terdapat luka tusuk pada dada kanan dan ketiak kiri akibat persentuhan dengan benda tajam
  3. Terdapat tiga luka sayat pada lengan kanan atas akibat persentuhan dengan benda tajam.

Kelainan pada point dua dan tiga dapat menimbulkan penyakit berat atau kematian dan menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Pihak Dipublikasikan Ya