Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.053.789,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.553.177,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU SERATUS TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 6.500.612,- ( ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU ENAM RATUS DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 112 atas nama HARIS BIN ISUN Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|