Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Rta 1.Yusuf Arsa Yoga
2.Adinda Hapsari,S.H
Salman Al Farizi Bin Abdullah Alm. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-256/0.3.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusuf Arsa Yoga
2Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salman Al Farizi Bin Abdullah Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Salman Al Farizi Bin Abdullah Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  : 

Bahwa Ia Terdakwa SALMAN AL FARIZI Bin (Alm) ABDULLAH pada hari Hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekitar Pukul 21.30 Wita bertempat di Jl.Blok D Desa A Yani Pura, Kec. Binuang Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa A Yani Pura, Kec. Binuang Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Merampas Nyawa Orang lain, diancam, karena pembunuhan” yang dilakukan oleh Terdakwa SALMAN AL FARIZI Bin (Alm) ABDULLAH kepada Korban FAYAHUL IHSAN Alias LEMO.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Jl.Blok D Desa A Yani Pura Kec. Binuang, Kab. Tapin tepatnya di rumah Saksi DENI KRISTIAWAN, Terdakwa SALMAN AL FARIZI, Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO, dan Saksi AHMAD RIJAL Bin MUSA datang ke rumah Saksi DENI KRISTIAWAN berkumpul untuk minum-minuman beralkohol,dirumah tersebut sudah ada Saksi ADITYA TRI JAYA SAPUTRA, kemudian datang Saksi ALEXSANDRI untuk bergabung minum-minuman beralkohol, kemudian Saksi AHMAD RIJAL menelfon Saksi AHMAD RIFA’I untuk datang kerumah Saksi DENI KRISTIAWAN untuk bergabung minum minuman berakohol tersebut, tidak berapa lama kemudian Saksi DENI KRISTIAWAN masuk ke dalam rumah diikuti dengan Saksi ADITYA TRI JAYA SAPUTRA;
  • Bahwa setelah sekitar 20 menit kemudian, Terdakwa SALMAN AL FARIZI terlibat cekcok dengan Saksi AHMAD YAMIN, kemudian Terdakwa SALMAN AL FARIZI membuka senjata tajam jenis pisau dari kumpangnya yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan, sambil berkata ” Wasi Buhan Kam Keluarkan Semuan” dalam posisi masih duduk dan Saksi AHMAD YAMIN menyahut ”kenapa kam pakai wasi begitu” setelah itu Saksi AHMAD YAMIN keluar dari rumah Saksi DENI KRISTIAWAN sambil berkata ”hadangi kam disini”, kemudian  Terdakwa SALMAN AL FARIZI yang sudah tersulut emosi berdiri untuk mendatangi Saksi AHMAD YAMIN sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan;
  • Bahwa kemudian Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO mengikuti Terdakwa SALMAN AL FARIZI ke depan rumah, setelah itu Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO merangkul Terdakwa SALMAN AL FARIZI dan menenangkan Terdakwa SALMAN AL FARIZI untuk tidak berkelahi, setelah itu Terdakwa SALMAN AL FARIZI menghilangkan nyawa dengan cara menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO hingga meninggal dunia sebanyak 1 (satu) kali tusukan mengenai pada bagian dada sebelah kiri, Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO langsung terkapar di depan rumah Saksi DENI KRISTIAWAN dengan noda darah pada bagian baju dalam keadaan meninggal dunia;
  • Bahwa pada saat Saksi AHMAD RIJAL melihat Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO tergeletak di depan rumah Saksi DENI KRISTIAWAN dan tidak bergerak, setelah itu Saksi AHMAD RIJAL pergi ke dalam rumah dan memberi tahu kepada Saksi AHMAD YAMIN, Terdakwa SALMAN AL FARIZI, Saksi DENI KRISTIAWAN dan Saksi ALEXSANDRI dengan berkata “Lemo Kena”, kemudian Saksi AHMAD RIJAL melerai perkelahian antara Terdakwa SALMAN AL FARIZI dengan Saksi AHMAD YAMIN, kemudian Saksi AHMAD RIJAL, Terdakwa SALMAN AL FARIZI dan Saksi ALEX SANDRI SURYA ADI mengangkat Korban FAYAHUL Alias LEMO ketas sepeda motor, kemudian Korban FAYAHUL Alias LEMO diantar menggunakan sebuah sepeda motor oleh Saksi ALEXANDRI dan Saksi AHMAD RIFA’I ke Puskesmas Binuang, setelah itu Terdakwa SALMAN AL FARIZI  langsung pergi meninggalkan rumah Saksi DENI KRISTIAWAN bersama dengan Saksi AHMAD RIJAL;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.455/800/414/TU/PKM.BNG/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Binuang yang ditanda tangani oleh dr.Agus Ramadhan terhadap Korban Fahayul Ikhsan Bin Sujiman dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan :
  1. Telah diperiksa seorang laki-laki, umur 27 Tahun, dalam keadaan sudah meninggal;
  2. Ditemukan luka tusuk tembus di dada kiri + 5 cm dibawah putting susu dengan ukuran panjang + 5 cm dan lebar + 2,75 cm disertai pendarahan aktif;
  3. Ditemukan kuku jempol kaki kiri sebagian terlepas disertai luka lecet dibagian pangkal jempol jaro kaki kiri, luka lecet dipangkal jari ke-II kaki kiri, luka lecet dipangkal jari ke-III kaki kiri, luka lecet dipankal jari ke-IV kaki kiri;
  4. Kelainan pada poin ke-2 dapat menyebabkan internal bleeding akibat mengenai organ dalam dan dapat menyebabkan kematian.
  • Surat Keterangan Kematian Nomor : 174/UGD/TU-PKMBNG/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Binuang yang ditanda tangani oleh dr.Muhammad Tommy Prima Taruna terhadap Korban Fahayul Ikhsan telah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 08-12-2023 pukul 21.30 WITA dengan Penyebab Kematian Dikarenakan Luka Tusuk.

 

Perbuatan Terdakwa SALMAN AL FARIZI Bin (Alm) ABDULLAH melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.


ATAU1)

 

 

 KEDUA :

 

Bahwa Ia Terdakwa SALMAN AL FARIZI Bin (Alm) ABDULLAH pada hari Hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekitar Pukul 21.30 Wita bertempat di Jl.Blok D Desa A Yani Pura, Kec. Binuang Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa A Yani Pura, Kec. Binuang Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa SALMAN AL FARIZI Bin (Alm) ABDULLAH kepada Korban FAYAHUL IHSAN Alias LEMO.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Jl.Blok D Desa A Yani Pura Kec. Binuang, Kab. Tapin tepatnya di rumah Saksi DENI KRISTIAWAN, Terdakwa SALMAN AL FARIZI, Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO, dan Saksi AHMAD RIJAL Bin MUSA datang ke rumah Saksi DENI KRISTIAWAN berkumpul untuk minum-minuman beralkohol,dirumah tersebut sudah ada Saksi ADITYA TRI JAYA SAPUTRA, kemudian datang Saksi ALEXSANDRI untuk bergabung minum-minuman beralkohol, kemudian Saksi AHMAD RIJAL menelfon Saksi AHMAD RIFA’I untuk datang kerumah Saksi DENI KRISTIAWAN untuk bergabung minum minuman berakohol tersebut, tidak berapa lama kemudian Saksi DENI KRISTIAWAN masuk ke dalam rumah diikuti dengan Saksi ADITYA TRI JAYA SAPUTRA;
  • Bahwa setelah sekitar 20 menit kemudian, Terdakwa SALMAN AL FARIZI terlibat cekcok dengan Saksi AHMAD YAMIN, kemudian Terdakwa SALMAN AL FARIZI membuka senjata tajam jenis pisau dari kumpangnya yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan, sambil berkata ” Wasi Buhan Kam Keluarkan Semuan” dalam posisi masih duduk dan Saksi AHMAD YAMIN menyahut ”kenapa kam pakai wasi begitu” setelah itu Saksi AHMAD YAMIN keluar dari rumah Saksi DENI KRISTIAWAN sambil berkata ”hadangi kam disini”, kemudian  Terdakwa SALMAN AL FARIZI yang sudah tersulut emosi berdiri untuk mendatangi Saksi AHMAD YAMIN sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan;
  • Bahwa kemudian Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO mengikuti Terdakwa SALMAN AL FARIZI ke depan rumah, setelah itu Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO merangkul Terdakwa SALMAN AL FARIZI dan menenangkan Terdakwa SALMAN AL FARIZI untuk tidak berkelahi, setelah itu Terdakwa SALMAN AL FARIZI menghilangkan nyawa dengan cara menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO hingga meninggal dunia sebanyak 1 (satu) kali tusukan mengenai pada bagian dada sebelah kiri, Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO langsung terkapar di depan rumah Saksi DENI KRISTIAWAN dengan noda darah pada bagian baju dalam keadaan meninggal dunia;
  • Bahwa pada saat Saksi AHMAD RIJAL melihat Korban FAYAHUL IKHSAN Alias LEMO tergeletak di depan rumah Saksi DENI KRISTIAWAN dan tidak bergerak, setelah itu Saksi AHMAD RIJAL pergi ke dalam rumah dan memberi tahu kepada Saksi AHMAD YAMIN, Terdakwa SALMAN AL FARIZI, Saksi DENI KRISTIAWAN dan Saksi ALEXSANDRI dengan berkata “Lemo Kena”, kemudian Saksi AHMAD RIJAL melerai perkelahian antara Terdakwa SALMAN AL FARIZI dengan Saksi AHMAD YAMIN, kemudian Saksi AHMAD RIJAL, Terdakwa SALMAN AL FARIZI dan Saksi ALEX SANDRI SURYA ADI mengangkat Korban FAYAHUL Alias LEMO ketas sepeda motor, kemudian Korban FAYAHUL Alias LEMO diantar menggunakan sebuah sepeda motor oleh Saksi ALEXANDRI dan Saksi AHMAD RIFA’I ke Puskesmas Binuang, setelah itu Terdakwa SALMAN AL FARIZI  langsung pergi meninggalkan rumah Saksi DENI KRISTIAWAN bersama dengan Saksi AHMAD RIJAL;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.455/800/414/TU/PKM.BNG/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Binuang yang ditanda tangani oleh dr.Agus Ramadhan terhadap Korban Fahayul Ikhsan Bin Sujiman dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan :
  1. Telah diperiksa seorang laki-laki, umur 27 Tahun, dalam keadaan sudah meninggal;
  2. Ditemukan luka tusuk tembus di dada kiri + 5 cm dibawah putting susu dengan ukuran panjang + 5 cm dan lebar + 2,75 cm disertai pendarahan aktif;
  3. Ditemukan kuku jempol kaki kiri sebagian terlepas disertai luka lecet dibagian pangkal jempol jaro kaki kiri, luka lecet dipangkal jari ke-II kaki kiri, luka lecet dipangkal jari ke-III kaki kiri, luka lecet dipankal jari ke-IV kaki kiri;
  4. Kelainan pada poin ke-2 dapat menyebabkan internal bleeding akibat mengenai organ dalam dan dapat menyebabkan kematian.
  • Surat Keterangan Kematian Nomor : 174/UGD/TU-PKMBNG/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Binuang yang ditanda tangani oleh dr.Muhammad Tommy Prima Taruna terhadap Korban Fahayul Ikhsan telah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 08-12-2023 pukul 21.30 WITA dengan Penyebab Kematian Dikarenakan Luka Tusuk.

 

Perbuatan Terdakwa SALMAN AL FARIZI Bin (Alm) ABDULLAH melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP..

 
   

Pihak Dipublikasikan Ya