Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2020/PN Rta 1.Iwan Budi Susilo,SH
2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
Muhammad Amin Bin Ahmad Zaiz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2020/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Tar-1129/O.3.17/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo,SH
2Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Amin Bin Ahmad Zaiz[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa Muhammad Amin Bin Ahmad Zaiz pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah milik saksi Riduansyah Desa Marampiau Hilir Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa hendak pulang ke rumahnya di Margasari dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F DA 4441 KR, namun diperjalanan terdakwa berhenti di depan toko yang menyatu dengan rumah milik saksi Riduansyah yang nampak sepi kemudian timbul niat pada diri terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam toko, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan ke belakang toko, setelah itu terdakwa mencongkel pintu toko yang tergembok dengan menggunakan sebuah obeng, setelah terdakwa berhasil membuka pintu toko tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam toko tanpa sepengatahuan saksi Riduansyah yang saat itu sedang tidur didalam rumah, lalu terdakwa langsung mengambil 12 (dua belas) bungkus rokok naxan, 14 (empat belas) bungkus rokok Red Bold, 7 (tujuh) bungkus rokok gudang garam Surya, 7 (tujuh) bungkus rokok gudang garam Signarure, 3 (tiga) bungkus rokok Kristal, 4 (empat) bungkus rokok Kristal Red, 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna Sigaret Kretek, 3 (tiga) bungkus rokok X Bold, 8 (delapan) bungkus rokok LA. Light, 1 (satu) bungkus rokok LA Bold yang terletak di atas rak tempat penyimpanan rokok dan sebagaian tersimpan di dalam etalase kaca lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik warna biru, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Riduansyah dengan membawa barang-barang tersebut menuju ke arah Margasari namun diperjalanan terdakwa kembali berhenti di makam Datu Anggut dan berniat mengambil uang yang berada didalam kotak sumbangan, namun pada saat itu keburu ada warga yang datang ke makam, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa pergi ke belakang makam untuk bersembunyi, kemudian merasa situasi sudah aman kemudian terdakwa keluar, dan pada saat terdakwa baru sampai di jalan raya terdakwa langsung diamankan oleh warga sekitar, setanjutnya terdakwa dibawa ke rumah saksi Muslim selaku Kepala Desa dan atas peristiwa tersebut kemudian saksi Muslim melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Candi Laras Selatan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Riduansyah adalah untuk dijual yang nantinya uang hasil penjualan akan dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Riduansyah yang mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, dan ke- 5 KUHP.

 

Subsidaiar :

Bahwa terdakwa Muhammad Amin Bin Ahmad Zaiz pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar jam 01.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah milik saksi Riduansyah Desa Marampiau Hilir Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa hendak pulang ke rumahnya di Margasari dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F DA 4441 KR, namun diperjalanan terdakwa berhenti di depan toko yang menyatu dengan rumah milik saksi Riduansyah yang nampak sepi kemudian timbul niat pada diri terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam toko, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan ke belakang toko, setelah itu terdakwa membuka pintu toko, setelah terdakwa berhasil membuka pintu toko, kemudian terdakwa masuk kedalam toko, dan terdakwa langsung mengambil 12 (dua belas) bungkus rokok naxan, 14 (empat belas) bungkus rokok Red Bold, 7 (tujuh) bungkus rokok gudang garam Surya, 7 (tujuh) bungkus rokok gudang garam Signarure, 3 (tiga) bungkus rokok Kristal, 4 (empat) bungkus rokok Kristal Red, 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna Sigaret Kretek, 3 (tiga) bungkus rokok X Bold, 8 (delapan) bungkus rokok LA. Light, 1 (satu) bungkus rokok LA Bold yang terletak di atas rak tempat penyimpanan rokok dan sebagaian tersimpan di dalam etalase kaca lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik warna biru, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Riduansyah dengan membawa barang-barang tersebut menuju ke arah Margasari namun diperjalanan terdakwa kembali berhenti di makam Datu Anggut dan berniat mengambil uang yang berada didalam kotak sumbangan, namun pada saat itu keburu ada warga yang datang ke makam, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa pergi ke belakang makam untuk bersembunyi, kemudian merasa situasi sudah aman kemudian terdakwa keluar, dan pada saat terdakwa baru sampai di jalan raya terdakwa langsung diamankan oleh warga sekitar, setanjutnya terdakwa dibawa ke rumah saksi Muslim selaku Kepala Desa dan atas peristiwa tersebut kemudian saksi Muslim melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Candi Laras Selatan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Riduansyah adalah untuk dijual yang nantinya uang hasil penjualan akan dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Riduansyah yang mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya