Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
Muhammad Ramadhani Bin Kaspul Anwar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-819/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ramadhani Bin Kaspul Anwar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HMuhammad Ramadhani Bin Kaspul Anwar
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 Sekitar pukul 12.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di jalan Pelda Bunawar Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin (tepatnya diwarung makan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan mendatangi tempat Terdakwa tersebut bekerja. Selanjutnya para saksi menghampiri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan didalam tas slempang miliknya, 1 (satu) buah  alat linting rokok, 3 (tiga) buah kertas linting rokok dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru. Atas dasar hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) paket dari Sdr BURHANUDIN NURWAHYUDI yang mana ganja tersebut dibeli Sdr BURHANUDIN NURWAHYUDI dari Sdr. PASAR NGALAM seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan dipakai untuk sehari-hari;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 002/10846.00/III/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 15 Maret 2024 yaitu tanaman ganja dengan berat bersih 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru;
  • 1 (satu) buah alat linting rokok;
  • 3 (tiga) buah kertas linting rokok;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0278, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 19 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Tanaman Ganja (Positif Tanaman Ganja) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

         Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 Sekitar pukul 12.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di jalan Pelda Bunawar Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin (tepatnya diwarung makan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan mendatangi tempat Terdakwa tersebut bekerja. Selanjutnya para saksi menghampiri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 3 paket narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan didalam tas slempang miliknya, 1 (satu) buah alat linting rokok, 3 (tiga) buah kertas linting rokok dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru. Atas dasar hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 002/10846.00/III/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 15 Maret 2024 yaitu tanaman ganja dengan berat bersih 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru;
  • 1 (satu) buah alat linting rokok;
  • 3 (tiga) buah kertas linting rokok;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa telah memakai ganja sekitar 2 (dua) bulan sebelum ditangkap dan terakhir memakai ganja pada hari sabtu tanggal 9 maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita dalam kost miliknya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memakai narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sehari-hari namun Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0278, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 19 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Tanaman Ganja (Positif Tanaman Ganja) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 7029/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR yang ditandatangani oleh dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku  Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul, dengan hasil pemeriksaan tes skrining (screening test) Narkoba :

No

Pemeriksaan

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket

1

Amphetamine (AMP)

Urine

Non Reaktif

 

2

Methaphetamine (MET)

Urine

Non Reaktif

 

3

THC

Urine

Reaktif

 

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

 

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Reaktif

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan Nomor : R/0044/V/KA/PB.00/2024/BNNK tanggal 30 Mei 2024 a.n. MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR, dengan di tandatangani secara elektonik oleh AGUS WINARTI, SKM, MPH selaku Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan, disimpulkan:
  1. Terdakwa didiagnosa gangguan mental perilaku akibat zat canabinoid (F12) kategori teratur pakai;
  2. Terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan barang bukti yang ditemukan dibawah ambang batass pemakaian sehari sesuai SEMA No 04 Tahun 2010;
  3. Terdakwa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di RSJ Sambang Lihum dengan perkara tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya