Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnys;
- Menyatakan sah secara hukum Kwitansi jual beli tanah Tanggal 07 September 2019, Berita Acara Pengukuran Lahan Nomor: 001/BRE-Leg.Site/BAPL/IX/2019 tanggal 7 September 2019, Surat Kesepakatan Harga Pembayaran atas Lahan di wilayah IUP PT. Bhumi Rantau Energi tanggal 7 September 2019, Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 7 September 2019, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 7 September 2019, dan Surat Perjanjian Jual Beli dan Pemberian Kuasa antara Penggugat dengan Tergugat II tanggal 7 September 2019 atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982, dengan luas 5.625 M2 (Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), yang di terbitkan pada Tanggal 01 Maret 1982 atas nama H.M Asera adalah sebagai alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum meskipun jual beli dilakukan di bawah tangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas 5.625 M2 (Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada Tanggal 01 Maret 1982 atas nama H. M Asera pada Tanggal 24 Mei 1984 yang terletak di Jalan Kemiawa RT. 002 RW. 001 Desa Bitahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ke Miawa, Sebelah Timur berbatasan dengan Noor AliAdalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982, dengan luas 5.625 M2 (Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada Tanggal 01 Maret 1982, yang semula atas nama H.M Asera menjadi PT. Bhumi Rantau Energi;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982, dengan luas 5.625 M2 (Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada Tanggal 01 Maret 1982, yang semula atas nama H.M Asera menjadi PT. Bhumi Rantau Energi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|