Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Nama Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-28092022-0007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama SAKHIYA RAISA AFIFAH lahir di Hulu Sungai Tengah, 12 Juni 2022 anak pertama perempuan dari ayah AHMAD HAIRI dan Ibu MAHFUZAH, menjadi SAHKIYA RAISA lahir di Hulu Sungai Tengah, 12 Juni 2022 anak pertama perempuan dari ayah AHMAD HAIRI dan Ibu MAHFUZAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan Nama lahir anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan Nama lahir anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan Biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|